Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Bakal Calon anggota DPD menyerahkan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih pada masa penyerahan dukungan. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat mengumumkan bahwa:
Selengkapnya pada tautan : Pengumuman Pelaksanaan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota DPD
Selengkapnya