.png)
Pengumuman Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota DPD
Berdasarkan ketentuan pasal 182 huruf p dan pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi Sumatera Barat akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
Selengkapnya klik link : Pengumuman Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota DPD
Bagikan:
Dilihat 266 Kali.