Wujud Kepedulian, KPU Sumbar Serahkan Santunan ke PPS Pelangai Gadang Pessel

padang-sumbar.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pesisir Selatan menyerahkan santunan kecelakaan kerja dari KPU Provinsi Sumatera Barat kepada Darmi Guspitri, PPS Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan pada Kamis (15/8/2024) pukul 14.00 WIB.

Darmi mengalami kecelakaan pada tanggal 13 Juli 2024 yang lalu di Jembatan Gantung Bintungan, Pelangai Gadang. Kecelakaan ini mengakibatkan tangan kirinya patah, sehingga harus dioperasi dan dirawat selama 10 (sepuluh) hari di RSUP M. Jamil, Padang.

Santunan ini diserahkan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Afnel Suryaman yang didampingi oleh beberapa orang personil Sekretariat dan PPK Ranah Pesisir di kediaman yang bersangkutan. 

"Santunan ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023, dimana sudah diatur kriteria dan besaran santunan yang akan diberikan. KPU memberikan santunan untuk Darmi, karena membutuhkan penanganan dan rawat inap selama 10 (sepuluh) hari, maka besaran santunan diatur sebesar Rp. 16,5 juta. Ini tidak seberapa, mudah-mudahan bermanfaat bagi Darmi, segera pulih dan dapat kembali menjalankan aktivitas sebagai penyelenggara pemilu ditingkat Nagari Pelangai Gadang" ucap Afnel.

Dikesempatan yang berbeda saat ditemui, Plt. Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat, Irzal Zamzami mengatakan, santunan ini merupakan wujud kepedulian KPU terhadap penyelenggara adhoc pemilu dan Pilkada yang mengalami kecelakaan dalam melaksanakan tugas, kami sadari bahwa santunan ini belum mampu membalas pengabdian dan pengorbanan dari penyelenggara adhoc, namun setidaknya bisa meringankan beban penyelenggara adhoc dan keluarganya dalam membiayai pengobatan.

Irzal menambahkan, "kami berharap anggota PPS yang mengalami kecelakaan kerja bisa segera pulih dan mampu melaksanakan tugas dan pengabdiannya kembali", ucap mantan Sekretaris KPU Kabupaten Sijunjung ini. (Parhumas KPU Sumbar)

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 98 Kali.