Tingkatkan Kapasitas, KPU Sumbar Gelar Bimtek Legal Drafting
Padang-sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Keputusan di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Acara ini berlangsung di Mercure Hotel Padang dari tanggal 9 s.d 10 Juli 2024. Peserta kegiatan ini Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten/Kota, Kasubag Hukum & SDM KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, serta staf/operator KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
Hadir dalam kegiatan ini anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Hamdan, Jons Manedi, Ory Sativa Syakban, Plt. Sekretaris Irzal Zamzami, dan Pejabat Struktural dan fungsional di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembentukan keputusan yang terencana, terpadu, dan sistematis di lingkungan KPU. Selain itu, Bimtek ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta terkait penyusunan keputusan di lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta memastikan keseragaman dalam penyusunan keputusan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Jons Manedi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh peserta. “Kami berharap kegiatan ini dapat menambah pengetahuan, wawasan, serta menghasilkan pemahaman yang sama terkait penafsiran materi atau substansi dalam penyusunan keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya. Jons Manedi juga secara resmi membuka acara tersebut.
Sementara itu, Hamdan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat, menekankan pentingnya kegiatan ini dalam memonitoring kesiapan KPU Kabupaten/Kota terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD pada 13 Juli 2024 dan pemutakhiran daftar pemilih untuk Pilkada Serentak. “Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas rancangan keputusan KPU di Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta mewujudkan tata cara pembuatan keputusan yang sistematis,” jelas Hamdan.

Ia juga menjelaskan mekanisme pengusulan keputusan, yang melibatkan proses dari pengusulan ke subbagian, pengembalian ke pengusul, penyampaian ke Sekretaris dan Ketua, hingga penetapan keputusan. Hamdan menegaskan pentingnya evaluasi dan perbaikan mekanisme yang ada untuk memastikan kualitas keputusan yang dihasilkan.
Dengan adanya Bimtek ini, KPU Sumatera Barat berharap dapat memperkuat tata kelola penyusunan keputusan di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, sehingga mendukung pelaksanaan pemilu yang lebih baik dan terencana, tutupnya.
Diakhir kegiatan diserahkan piagam penghargaan kepada KPU kabupaten/kota pengeloaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) terbaik. Peringkat I diraih oleh KPU Kota Padang, peringkat II diraih KPU Kabupaten Agam sedangkan peringkat III diraih KPU Kota Pariaman. Diharapkan kepada KPU kabupaten/kota yang belum mendapatkan peringkat agar lebih baik lagi pengelolaannya dan yang sudah meraih peringkat agar lebih meningkatkan lagi kualitas pengelolaannya (Maidi/Parhubmas KPU Sumbar)