Tinggal Sehari Lagi, 5 Balon DPD Telah Serahkan Dukungan Minimal Pemilih. Ini Jumlah Dukungannya!

Padang, sumbar.kpu.go.id – Jadwal penerimaan dukungan minimal pemilih pencalonan perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024 telah berlangsung sejak 16 Desember lalu, hingga nanti berakhir pada Kamis, 29 Desember pukul 23.59 WIB. Hingga penerimaan dukungan bakal calon anggota DPD di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) hari ke-13 ditutup pada pukul 16.00 WIB pada Rabu, 27 Desember, 5 (lima) orang bakal calon anggota DPD sudah menyerahkan dukungan minimal pemilihnya.

“Kelima bakal calon tersebut adalah Emma Yohana yang menyerahkan dukungan sebanyak 4.935 pada 22 Desember, Muslim M. Yatim menyerahkan 4.601 dukungan pada 23 Desember, Rifo Darma Saputra hadir menyampaikan 2.247 dukungan pada 27 Desember dan Leonardy Harmainy juga datang pada tanggal yang sama untuk menyampaikan dukungan pemilihnya sebanyak 2.988. Terakhir, Abdul Aziz menyerahkan dukungan pada hari ini, Rabu, 28 Desember sebanyak 2.517 dukungan”, urai Sutrisno, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sekretariat KPU Sumbar, selaku Koordinator penerimaan dukungan bakal calon DPD. “Tim helpdesk KPU Sumbar sudah memaksimalkan proses asistensi pada admin atau operator bakal calon, agar tidak ada yang terkendala dalam proses penyerahan dukungan” tambah Kabag yang akrab dipanggil Rino ini.

Pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2024 ini sebagai mana yang telah diberitakan sebelumnya, menggunakan aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan) yang memfasilitasi penggunaan administrasi pencalonan, dimulai dari penyerahan dukungan minimal pemilih bagi calon anggota DPD hingga nanti pendaftaran dan penyerahan persayaratan calon. Saat ini terdapat 30 (tiga puluh) akun SILON DPD yang sudah diaktifkan KPU Sumbar.

Setelah masa penyerahan dukungan minimal pemilih ditutup, proses selanjutnya adalah verifikasi administrasi, perbaikan penyerahan dukungan kesatu, verifikasi administrasi perbaikan kesatu, verifikasi faktual dukungan kesatu, perbaikan penyerahan dukungan kedua, verifikasi administrasi perbaikan kedua, dan verifikasi faktual kedua. “Verifikator KPU akan turun kembali ke lapangan untuk melakukan verifikasi dukungan kepada bakal calon anggota DPD ini secara faktual. Jika dalam rangkaian proses ini bakal calon memenuhi syarat, maka KPU Sumbar akan menerima pendaftaran bakal calon pada tanggal 1-14 Mei 2023 mendatang”, jelas Izwaryani, Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parhubmas & SDM) KPU Sumbar.

Lebih lanjut Izwaryani menjelaskan, untuk menjadi peserta perseorangan DPD pada Pemilu 2024 mendatang, calon senator dari Sumatera Barat diwajibkan memiliki minimal 2.000 (dua ribu) dukungan pemilih yang tersebar di minimal 10 (sepuluh) kabupaten/kota se-Sumbar. Persyaratan dukungan ini sama dengan persyaratan pada Pemilu 2019 lalu. “Bedanya hanya pada aplikasi, yang menjadikan proses ini menjadi less paper dan memudahkan proses penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD”, pungkas Izwaryani.* (Tekhubmas/AA)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 210 Kali.