Tak Hanya Operator SPIP, Hamdan: Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Harus Paham

Padang-sumbar.kpu.go.id -  Dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan harus diterapkan oleh masing-masing satuan kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

"KPU Provinsi bertugas untuk memonitor dan mengkoordinir dalam mencapai tujuan tersebut. KPU RI juga sudah mengeluarkan aplikasi e-SPIP untuk memudahkan satgas SPIP dalam penyampaian kartu kendali beserta lampirannya" Ucap Hamdan, Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat dalam membuka kegiatan Rapat Koordinasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Sumatera Barat pada hari Selasa, 13 Agustus 2024.

Dikatakannya, Sistem Pengendalian Intern merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai dan memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Hal ini diselenggarakan secara menyeluruh di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Dalam laporan ketua panitia pelaksana yang disampaikan Kepala Subbagian Hukum, Metrina Tosika, mengatakan maksud dan tujuan rakor ini untuk meningkatkan kapasitas pemahaman penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.  

Hamdan mengatakan, "untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023, maka KPU RI menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1356 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Untuk itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan harus memahami ini, supaya SPIP bisa berjalan tidak hanya di level operator saja", ucap Hamdan.

Pedoman Teknis Penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah ini disusun dengan maksud sebagai pedoman bagi kita semua dalam menyelenggarakan sistem pengendalian intern pemerintah. 

Ditambahkannya, untuk menjamin penyelenggaraan SPIP di KPU Provinsi, dan di KPU Kabupaten/Kota maka dibentuk Satgas SPIP KPU Provinsi, dan Satgas SPIP di KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kab/Kota. Penyelenggaraan SPIP di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas unsur; lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi dan pemantauan pengendalian intern. 

"Aplikasi e-SPIP memudahkan para operator dalam menyampaikan kartu kendali SPIP ke Inspektorat Jenderal KPU RI. Kelebihan dari e-SPIP ini, KPU Provinsi dapat memantau perkembangan penyampaian kartu kendali dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Sampai dengan bulan Agustus ini, diketahui bahwa masih banyak KPU Kabupaten/Kota yang belum 100%".

Hamdan berharap dengan diselenggarakannya kegiatan ini, penyampaian kartu kendali langsung berangsur meningkat. Semoga dengan diselenggarakannya rapat koordinasi ini semua pengendalian intern pemerintah di masing-masing satuan kerja berjalan dengan baik. (Parhumas KPU Sumbar)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 149 Kali.