Sosialisasikan PKPU Putungsura, KPU Sumbar Beberkan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara

Padang-sumbar.kpu.go.id - Hari pemungutan suara pemilu 2024 kalau dihitung mundur tinggal 21 hari lagi, telah lebih 19 (sembilan belas) bulan tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan dan saat ini tahapan puncak 2024 yakni pemungutan dan penghitungan suara.

KPU sesuai tahapan yang sudah dijalani dan akan kita tuju untuk Pemilu 2024 melakukan persiapan sebelumnya dan melakukan kegiatan disetiap tahapan dan semoga tidak ada persoalan baik penyelenggaraan teknis di hari H dan layanan KPU kepada partai politik dan calon DPD serta calon Presiden dan Wakil Presiden.

Demikian disampaikan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen dalam kegiatan Sosialisasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penggunaan Sirekap pada Pemilu Tahun 2024. (Selasa/23/1/2024) di Padang.

Ditambahkannya, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum telah ditetapkan dan diundangkan. Ini menjadi dasar regulasi tahapan pemungutan dan Ppenghitungan Suara bagi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Atas dasar itu, KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam pemilu yang diterbitkan pada tanggal 15 Januari 2024. Artinya Pedoman teknis ini digunakan tidak hanya untuk KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota tetapi juga digunakan sebagai petunjuk pelaksanaan teknis pemungutan dan penghitungan suara bagi petugas KPPS di TPS. 

Isu-isu strategis yang diatur dalam pedoman teknis pemungutan dan penghitungan suara diantaranya penyampaian formulir Model C. Pemberitahuan kepada Pemilih menggunakan sarana media komunikasi elektronik jalur pribadi apabila pemilih tidak dapat ditemui, pelayanan pemilih di TPS Lokasi Khusus, pengaturan saran waktu bagi pemilih untuk memberikan suara, dan pelayanan pemilih disabilitas, kata Surya.

"Untuk mengurangi beban KPPS KPU sudah mengatur secara teknis untuk KPPS dengan bimtek yang dilakukan secara berjenjang dari PPK ke PPS dan ke KPPS, artinya 7 orang KPPS akan di Bimtek dengan target Januari ini. Kami juga sudah melakukan ToT kepada KPU kabupaten/Kota dan kami meminta KPU Kabupaten Kota untuk melaksanakan ToT kepada PPK, dan PPK melakukan ToT kepada PPS agar semua sama-sama mengetahui".

Pemilu Tahun 2019 minimnya pengetahuan KPPS maka mengakibatkan beratnya beban mereka. ToT Bimtek yang disampaikan kepada kabupaten/kota kepada PPK dan PPK melakukan bimtek kepada PPS dan sesuai keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 itu, kami bagi juga ilmunya tentang pemungutan suara dan sirekap pemilu 2024 ini.

Surya menyampaikan, KPU dengan seluruh jajaran, peserta pemilu, calon DPD dan calon Presiden dan wakil presiden serta saksi memiliki pemahaman yang sama. 

"Kami mengharapkan kepada bapak dan ibu untuk mengsosialisasikan Keputusan Nomor KPU 66 Tahun 2024 ini sehingga berdasarkan sosisalisasi, bimtek dan ToT yang kami lakukan dan saat dilapangan kita memiliki persepsi yang sama khusunya di TPS.

Saat ini KPU belum mengeluarkan Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Peraturan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, jika nanti sudah ada peraturan ini, kami akan sosialisasikan kepada Bapak/Ibu semua.

Dikesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggraan KPU Provinsi Sumatera Barat dalam pemapran materi mengatakan, kegiatan ini sudah lama kami rencanakan dan bertepatan dengan Keputusan Nomor 66 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, maka kegiatan ini kami laksanakan.

Partai politik akan membimtek saksi-saksi untuk di hari H. Terkait badan adhoc kita sudah bimtek, mulai dari bimtek PPK oleh KPU Provinsi. Hari ini KPU Kabupaten Kota sedang membimtek atau ToT PPK dan PPS. Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 ini menjawab berbagai soal yang terjadi dan mungkin saja terjadi di TPS. 

Terkait pemungutan Suara merupakan proses pemberian suara oleh Pemilih di TPS dengan cara mencoblos pada nomor urut/nama/ logo parpol, atau nama/nomor urut caleg, dan nomor urut/foto/ nama calon anggota DPD, atau nomor, foto atau nama Pasangan Calon. Prosesnya dimulai dari jam 07.00-13.00 Wib, boleh lewat sepanjang masih banyak antrian.

Proses penghitungan Surat Suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah, surat suara yang dinyatakan tidak sah, surat suara yang tidak digunakan dan surat suara rusak/keliru dicoblos, prosesnya sampai tanggal 15 Februari sampai pukul 12.00 Wib.

Penyalinan hasil prosesnya disaksikan oleh pihak yang hadir saksi dan pengawas TPS dan peristiwa membuat Salinan. Kerangka kerja KPU mempermudah pekerjaan KPPS dalam pemungutan suara.

"Tahun 2019 banyak petugas kita yang meninggal karena beban kerja yang berat, banyak dilakukan evaluasi terhadap pemilu 2019 dengan cara mengganti nama formulir, seperti C Pemberitahuan, C daftar Pemilih, C daftar pemilih tambahan, C pemilih DPK. Absensi daftar hadir juga sudah ada Namanya, di TPS pemilih menunjukkan KTP dan KPPS mengecek pemilih tersebut", jelas ory.

Surat suara yang dikirim ke TPS itu misal 250 plus 2%. Jika lebih caranya KPPS mendatangi ke lapas tersebut, tentu absensinya ada di DPTb ada yang pakai nama dan ada yang tidak ada nama. Yang berat itu KPPS melakukan penghitungan suara dan membuat Salinan hasil ukuran plano dan c salinan hasil ukuran kecil.

KPPS hanya menyalin satu kali Salinan dan untuk penggandaannya di TPS nanti disediakan printer scanner. Model C hasil digandakan dan ditandatangani basah dan baru dibagikan, terangnya. (RVL/Parhubmas KPU Sumbar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 63 Kali.