Samakan persepsi, KPU Sumbar dan Stakeholder bahas anggaran Pilkada
(Padang, 26 Juli 2023) Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen dan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi didampingi Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat, Firman beserta Pejabat Struktural di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat menghadiri undangan Gubernur Provinsi Sumatera Barat pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di Provinsi dengan tema Cost Sharing dan dukungan pemerintahan daerah terhadap penyelenggaran pilkada serentak tahun 2024. Yang menjadi peserta kegiatan ini adalah Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, dan Kesbangpol, Bupati/Walikota, Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat dan Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat bertempat di ZHM Hotel Premire yang dibuka oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Dr. Ir. Audy Joinaldy, S.Pt., M.Sc., M.M., IPM, ASEAN.Eng. Hadir sebagai narasumber Surya Efitrimen Ketua KPU Sumatera Barat juga Ketua Bawaslu Sumatera Barat Alni dan Zainal Ahmad Kasubdit Pelaksanaan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah (P2KD) Wil 1 Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri.
Surya Efitrimen dalam paparannya mengatakan, KPU RI telah menetapkan Keputusan Nomor 21 Tahun 2022 tertanggal 31 Januari 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. Sedangkan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota jatuh pada tanggal 27 November 2024.
Surya mengharapkan kepada Pemerintah Daerah Gubernur, Bupati, Wali Kota membuat Keputusan tentang pendanaan bersama antara Provinsi dan Kabupaten/Kota memberikan dukungan sarana dan prasarana serta sosialisasi tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Beliau mendorong pemerintah kabupaten/kota memberikan kemudahan dalam pembahasan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pilkada yang diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota. "Ditambahkan Surya, KPU Provinsi Sumatera Barat dan 19 (sembilan) KPU Kabupaten/Kota sudah mengajukan rencana anggaran biaya terkait pembiayaan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024, kami berharap usulan ini dapat diterima dan dirasionalisasikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing”.
Kegiatan yang dihadiri Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy mengatakan tujuan kegiatan ini agar tercapai kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dan KPU untuk penyusunan Rencana Anggaran Biaya Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024. Lebih lanjut Audy mengatakan "ada 5 (lima) stakeholder yang mengajukan hibah pada tahun 2024 ini kepada pemerintah provinsi, diantaranya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, KPU Provinsi Sumatera Barat, Polda Sumbar dan Korem 032 Wirabraja. "Harapannya ini dapat kita wujudkan tentunya dapat diefektifkan sesuai dengan kebutuhannya" ujar Audy.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol, Jefrinal Arifin mengatakan pengusulan anggaran hibah pilkada ini diusulkan masing-masing satker kepada pemerintah daerah setempat sesuai dengan kebutuhannya. "ada yang dibebankan ke provinsi dan ada yang dibebankan ke kabupaten/kota seperti; pembentukan badan ad hoc termasuk bimtek dan pembubarannya, perlengkapan pemungutan dan dan penghitungan suara, distribusi logistik dan santunan kecelakaan kerja". Nantinya perlu koordinasi lagi dengan pemerintah daerah yang bersangkutan terutama menyangkut cost sharing anggarannya.
Jefrinal menambahkan sharing anggaran antara provinsi dengan kabupaten/kota ada beberapa item yang disebutkan di atas yang disepakati sehingga timbulnya efisiensi anggaran tersebut, sebab sudah dibebankan ke salah satu lembaga penyelenggara. (Parhubmas KPU Sumbar).