Rekrutmen PPK, Ini Persyaratan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Padang, sumbar.kpu.go.id – Proses rekrutmen badan adhoc penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2024 untuk tingkat kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), akan dimulai pada 20 November mendatang. Jika anda memiliki minat dan keinginan untuk bergabung menjadi pejuang demokrasi sebagai penyelenggara pemilu di wilayah anda, anda harus mengetahui persyaratan dalam mengikuti proses seleksi.

Berpedoman pada Keputusan KPU No.476 Tahun 2022 yang menjadi regulasi teknis pembentukan badan adhoc, syarat untuk menjadi anggota PPK adalah sebagai berikut :

  • Warga Negara Indonesia (WNI);

  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

  • setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

  • mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

  • tidak menjadi anggota Partai Politik;

  • berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

  • mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

  • berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Jika anda memenuhi kualifikasi tersebut, maka anda perlu menyiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat Pendaftaran;

  2. Foto Kopi KTP Elektronik;

  3. Foto Kopi Ijazah;

  4. Surat Pernyataan;

  5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani;

  6. Daftar Riwayat Hidup;

Untuk dokumen berupa surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup, formatnya disediakan dalam aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) yang bisa anda akses pada tautan https://siakba.kpu.go.id/. Karena pendaftaran dilakukan dengan teknologi sistem informasi, maka dokumen-dokumen tersebut harus anda pindai/scan terlebih dahulu. dalam format pdf dalam ukuran maksimal 1MB. Jangan lupa terlebih dahulu untuk membuat akun dan melakukan aktivasi akun SIAKBA tersebut.

Jika seluruh persyaratan beserta dokumennya telah anda siapkan, maka anda bisa melakukan pendaftaran sebelum masa pendaftaran ditutup pada 20 November mendatang. Sebagai pelamar, anda juga harus mencermati jadwal dan tahapan seleksi yang akan diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota masing-masing di daerah anda.* (Tekmas/AA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,374 Kali.