Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-50 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
sumbar.kpu.go.id - KPU Prov Sumbar melaksanakan upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-50 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Senin (29/11).
Dalam amanatnya, Firman selaku pembina upacara menyampaikan bahwa KORPRI sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam meneguhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.
Sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Aparatur Sipil
Negara Nomor 5 Tahun 2014, KORPRI siap bertransformasi menjadi bagian integral dari pemerintahan yang berperan menjaga kode etik dan standar profesi, mewujudkan jiwa korps sebagai pemersatu
bangsa, memberikan perlindungan hukum, serta mengemban kesejahteraan anggota.
Pada peringatan HUT Emas KORPRI 50 tahun 2021 ini, mengangkat tema "ASN bersatu, KORPRI tangguh dan Indonesia Tumbuh", yang bertujuan untuk mengajak anggota KORPRI untuk meningkatkan kinerja terutama di bidang pelayanan publik, meningkatkan semangat profesionalitas seluruh PNS, memantapkan fungsi organisasi KORPRI sebagai perekat pemersatu bangsa, memantapkan netralitas seluruh anggota, meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani, meningkatkan kepedulian sosial dan lingkungan dalam bentuk kegiatan olahraga, bakti sosial, penghijauan, pembinaan mental/rohani, pertemuan ilmiah, kegiatan lomba, dll.
Kemudian, Firman juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap keluarga besar KORPRI di lingkungan KPU Sumbar dalam mengemban tugas, tanggung jawab serta pengabdian kepada negara dan bangsa.
Pada kesempatan yang sama, Firman menyerahkan secara simbolis Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56/TK/Tahun 2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan SatyaLancana Karya Satya kepada 5 (lima) pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan sekretariat KPU Sumbar yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Selain penyematan pin tanda kehormatan SatyaLancana Karya Satya, Firman juga memberikan piagam kepada 4 (empat) PNS berprestasi sekaligus menjadi agen perubahan dalam Reformasi Birokrasi.