Mulai 20 November, Jajaran KPU Sumbar Rekrut 895 Orang Badan Adhoc Tingkat Kecamatan

Padang, sumbar.kpu.go.id -  Seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat akan melakukan rekrutmen penyelenggara badan adhoc Pemilu Serentak Tahun 2024 tingkat kecamatan mulai tanggal 20 November mendatang. Izwaryani, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) menjelaskan bahwa secara serentak rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan dimulai di seluruh KPU Kabupaten/Kota selama 10 (sepuluh)  hari hingga 29 November 2022.

“KPU Kabupaten/Kota harus umumkan seleksi badan adhoc ini di papan pengumuman dan kanal resmi sosial media masing-masing. Juga umumkan pada lokasi strategis di daerah masing-masing. Kita maksimumkan upaya menyebarluaskan informasi rekrutmen ini, agar nantinya yang mendaftar adalah calon-calon terbaik penyelenggara pemilu”, jelas Izwaryani, pada Rapat Kerja Persiapan Pembentukan Badan Adhoc KPU Sumbar yang diikuti oleh Ketua dan Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Sekretaris, dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Sumbar, Jum'at (18/11) di Padang.

PPK adalah badan adhoc penyelenggara pemilu yang merupakan perpanjangan tangan KPU dalam menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan. Anggota PPK adalah sebanyak 5 (lima) orang warga masyakarat yang memenuhi persyaratan. Untuk seluruh Sumbar, sebanyak 895 orang anggota PPK akan direkrut yang akan bekerja mensukseskan Pemilu 2024 di 179 kecamatan.

Selanjutnya, pendaftaran akan dilakukan dengan mekanisme digital melalui aplikasi berbasis website SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) melalui link https://siakba.kpu.go.id/. Selama masa pendaftaran, setiap pelamar diminta mengunggah dokumen persyaratan secara mandiri, namun harus  membuat akun terlebih dahulu.

Tahapan berikutnya, KPU Kabupaten/Kota akan melakukan tahapan seleksi administrasi hingga tanggal 1 Desember 2022. Dilanjutkan dengan seleksi tertulis dari tanggal 5-7 Desember 2022 dan seleksi wawancara pada 11-13 Desember, hingga akhirnya hasil seleksi diumumkan pada tanggal 14-16 Desember 2022. “Dalam tahapan seleksi tersebut, nantinya kita juga akan meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat, terhadap nama-nama calon anggota PPK yang lolos seleksi tertulis, sebelum mereka melakukan seleksi wawancara. Tanggapan masyarakat ini kita terima dari tanggal 2-10 Desember 2022”, urai Izwaryani.

Calon anggota PPK yang lolos seleksi akan diumumkan pada rentang tanggal 14-16 Desember, dan akan dilantik pada tanggal 4 Januari 2023. Masa kerja penyelenggara Pemilu Serentak 2024 tingkat kecamatan ini adalah selama 15 (lima belas) bulan, terhitung 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.* (Tekmas/AA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,097 Kali.