LPPDK, KPU Sumbar Serahkan Hasil Audit KAP Calon Anggota DPD RI
Padang-sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi Penyampaian Audit Laporan Dana Kampanye calon anggota DPD RI Dapil Sumatera Barat pada hari Rabu (5/6/2024) di Hotel Pangeran Beach. Acara ini dihadiri oleh para calon DPD, Liaison Officer (LO), Operator calon anggota DPD RI Dapil Sumatera Barat Pemilu 2024, serta Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, Surya Efitrimen menekankan bahwa proses penyampaian laporan dan penerimaan dana kampanye dilakukan melalui aplikasi Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). "Laporan ini harus disampaikan paling lambat 15 hari setelah hari pemungutan suara pada 14 Februari lalu," ujarnya. Sebanyak 15 calon DPD RI Dapil Sumatera Barat telah diaudit laporan dana kampanyenya, dan hasilnya telah disampaikan ke KPU Provinsi Sumatera Barat oleh KPU RI.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah anggota KPU Sumatera Barat lainnya, yaitu Hamdan yang menjabat sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Ory Sativa Syakban sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Hadir Plt. Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat, Irzal Zamzami didampingi Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat.
Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam paparannya, menyampaikan bahwa setidaknya 10 (sepuluh) alasan mengapa Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dinyatakan tidak patuh oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Di antaranya; Tidak mematuhi pasal 59 ayat (2) PKPU 18 Tahun 2023, di mana dana kampanye harus dimasukkan ke Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu, tidak adanya bukti pengeluaran pada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), tidak menyampaikan LPPDK, tidak melampirkan rekening koran, tidak melampirkan surat pernyataan penutupan RKDK, tidak menyampaikan surat permohonan penutupan RKDK, tidak menyampaikan bukti penutupan berupa surat pernyataan dari bank, tidak melampirkan rekening koran RKDK yang memuat saldo awal dan saldo penutupan, tidak melampirkan bukti pengeluaran pada LADK dan LPPDK dan terjadi kesalahan periode pembukaan LPPDK.
Ory juga menekankan pentingnya memanfaatkan helpdesk oleh peserta pemilu untuk menghindari ketidakpatuhan dimasa mendatang. *(Maidi/Parhubmas KPU Sumbar)