KPU Sumbar Estimasikan TPS Pemilu 2024 di Sumbar 18.494. Ini Uraiannya

Padang, sumbar.kpu.go.id - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang di Sumatera Barat (Sumbar) diperkirakan sebanyak 18.494 buah TPS  yang tersebar pada 1.265 kelurahan/desa/nagari di  179 kecamatan di 19 kabupaten/kota se-Sumbar.

Data estimasi ini disampaikan Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar), Yuzalmon, pada Rapat Koordinasi Pemetaan TPS Coklit dan TPS di Lokasi Khusus Pemilu 2024, Kamis (26/1) di Aula KPU Sumbar. " Terjadi penambahan jumlah TPS sebanyak 1.791 buah TPS dibanding Pemilu 2019 lalu, yang hanya berjumlah 16.703 buah," ujar Yuzalmon.

Lebih lanjut Yuzalmon, penghitungan jumlah TPS Pemilu 2019 ini diproyeksikan berdasarkan jumlah pemilih hasil sinkronisasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dengan DPB (Data Pemilih Berkelanjutan).

"Jumlah pemilih hasil sinkronisasi DP4 dan DPB di tingkat Sumatera Barat sebanyak 4.124.004. Data pemilih ini selanjutnya akan menjalani proses pencocokan dan penelitian (Coklit) secara serentak mulai 12 Februari 2024," ungkap Yuzalmon.

 

Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Sumbar, utusan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sumbar, Kanwil Kementrian Agama Sumbar, Dinas Kependudukan dan Catatan SIpil serta Dinas Sosial Pemprov Sumbar juga dijelaskan bahwa estimasi TPS ini masih dinamis. Bisa jadi bertambah atau malah berkurang, tergantung hasil coklit yang akan dilaksanakan KPU kabupaten/kota melalui petugas coklit yang akan direkrut berbasis TPS yang telah disusun KPU Sumbar ini.

Berikut rekapitulasi proyeksi pemetaan TPS hasil sinkronisasi DP4 dengan DPB sebagai bahan coklit daftar pemilih Pemilu 2024:

1. Pesisir Selatan : 1.640 TPS

2. Solok  : 1.361 TPS

3. Sijunjung : 761 TPS

4. Tanah Datar : 1.228 TPS

5. Padang Pariaman : 1.372 TPS

6. Agam : 1.753 TPS

7. Limapuluh Kota : 1.305 TPS

8. Pasaman : 1.092 TPS

9. Kep. Mentawai : 367 TPS

10. Dharmasraya: 688 TPS

11. Solok Selatan : 597 TPS

12. Pasaman Barat : 1.270 TPS

13. Padang : 3.280 TPS

14. Kota Solok : 234 TPS

15. Sawahlunto : 223 TPS

16. Padang Panjang : 230 TPS

17. Bukittinggi : 381 TPS

18. Payakumbuh : 401 TPS

19. Pariaman : 311 TPS

Jumlah pemilih per-TPS pada Pemilu 2024 nanti maksimal sebanyak 300 orang. Sementara, pada Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada), jumlah pemilih per TPS sebanyak maksimal 800 orang. (Tekmas/RML)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 3,387 Kali.