KPU Sumbar Beri Pemahaman Ke Masyarakat Payakumbuh, Medo : pentingnya partisipasi Dalam Pemilu 2024

Padang-sumbar.kpu.go.id - Dalam rangka meningkatkan pemahaman proses demokrasi di daerah, KPU Provinsi Sumatera Barat menjadi narasumber pada acara Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2024 kepada masyarakat Kota Payakumbuh yang diselenggarakan oleh Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat pada Jumat 18 Agustus 2023 bertempat di Karina Guest House Payakumbuh. 

KPU Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Medo Patria disambut hangat oleh masyarakat Kota Payakumbuh dan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat Jefrinal Arifin beserta jajaran. 

Anggota KPU Sumbar Medo Patria mengatakan dalam sesi materi, bahwa acara ini dalam rangka sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 serta menyampaikan proses pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sedang berjalan di Provinsi Sumatera Barat.

“Sosialisasi ini disampaikan, karena Payakumbuh merupakan salah satu kota dengan partisipasi terendah. Partisipasi pemilih dalam Pemilu adalah tanggung jawab bersama antara penyelenggara Pemilu, Pemerintah, partai politik dan segenap warga negara. Tingkat partisipasi yang rendah dapat menyebabkan kurangnya representasi suara rakyat dalam proses politik dan pembangunan. Suara rakyat yang tidak tersalurkan melalui pemilihan umum dapat menyebabkan ketimpangan kepentingan antara kelompok-kelompok sosial, ekonomi, budaya, agama, dan lainnya.
"ujar Medo.

3 (tiga) langkah yang dapat kita lakukan untuk memperkuat partisipasi masyarakat, diantaranya memperkuat narasi solidaritas sosial, gotong royong, dan empati masyarakat, membangun ruang untuk mengelola partisipasi masyarakat di tingkat pusat dan daerah serta penguatan jejaring struktur. Ia berharap dengan adanya acara sosdiklih di Payakumbuh ini dapat meningkatkan angka partisipasi dalam penyelenggaraan pemilu serentak, yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Sebagai upaya kita dalam meningkatkan partisipasi pemilih tentunya, kita semua terdaftar sebagai pemilih. Lebih lanjut dijelaskan Medo, terkait mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih. Ada beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7. 

"Bila dilakukan setelah H-7 baru dilakukan mengurus pindah memilih, tidak bisa, sebab data ini akan kami turunkan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk didownload sehingga dia tahu siapa saja yang pindah memilih di TPS itu," ujarnya.

Pada Form A Pindah Memilih akan ada kolom ceklis yang menjelaskan surat suara apa saja yang pemilih pindahan dapatkan. Form A Pindah Memilih ini juga nantinya tersedia bagi mereka yang hendak pindah memilih baik dari dalam keluar negeri dari luar ke dalam negeri dan dari luar negeri ke luar negeri" jelas Medo.

Diakhir penyampaiannya dikatakan "untuk pemilih yang masuk Data Pemilih Khusus (DPK), pemilih akan dilayani apabila tidak terdapat atau terdaftar dalam DPT, dan dilayani sesuai alamat KTP-el,  dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS ditutup serta sepanjang surat suara tersedia sesuai klausul ketentuan peraturan perundang-undangan".

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol menyampaikan pemerintah Provinsi maupun Pemerintah daerah telah menyiapkan dana untuk mendukung pesta demokrasi pemilu serentak tahun 2024. Pemerintah Provinsi atau pemerintah daerah memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara pemilu. "Apabila ada Kepala daerah yang tidak memberikan dana untuk proses Pemilu 2024 maka akan diberikan sanksinya" tegas Jefrinal. (Parhubmas KPU Sumbar)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 59 Kali.