Intensifkan Koordinasi Tahapan Pemilu, KPU Sumbar Giatkan Pertemuan Dengan Jajaran
Padang-kpu.sumbar.kpu.go.id - (14/8/2023) Yang menjadi sorotan publik saat ini, adalah Indeks kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 pada daerah-daerah yang berpotensi terjadi kerawanan. Dari seluruh aspek yang dirilis Bawaslu, Sumatera Barat tidak masuk menjadi provinsi yang dianggap rawan, berbeda dengan Pemilu 2019, dimana Provinsi Sumatera Barat menempati urutan ke-5 sebagai provinsi dengan tingkat kerawanan yang tinggi. Ini menjadi tantangan bagi kita untuk menyelenggarakan pemilu tahun 2024 lebih baik dari Pemilu 2019".
Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen dalam rapat koordinasi penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD pada pemilu serentak tahun 2024 dengan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat bertempat di Aula Provinsi Sumatera Barat pada hari Senin, 14 Agustus 2023.
Terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Medo Patria, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi mengatakan "masih banyak masyarakat atau Partai Politik yang menyatakan DPTb adalah DPT yang ditambah lagi. Mohon diluruskan DPTb itu adalah daftar pemilih pindahan. Pada 2019 orang yang pindah memilih bisa membuat formulir secara manual sekarang tidak diperkenankan lagi. Pindah memilih harus diurus yang bersangkutan secara langsung kepada PPK, PPS atau KPU Kabupaten/Kota. Alasan pindah memilih harus dilengkapi dengan bukti dukung yang harus di uploud dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih)".

"Jika ada orang yang bekerja harian atau tidak pada Instansi, yang bersangkutan bisa membuat Surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani. Untuk yang mengurus pindah Domisili dengan bukti KTP dan KK yang baru maka daerah pemilihannya adalah sesuai dengan KTP dan KK yang baru" tambah Medo.
Dalam arahan, Jons Manedi, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, menyampaikan "perlu kita ingatkan kembali penguatan kembali kelembagaan melalui Internalisasi dari kegiatan-kegiatan yang kita ikuti, sehingga saat ada pertanyaan dari pihak lain kita semua bisa memberikan jawaban. Tinggal 182 hari lagi menuju pemilu, kita bisa melakukan evaluasi terhadap badan adhoc yang sudah kita rekrut.

Jons mengatakan "untuk Bimbingan teknis KPPS wacananya dilakukan Bimtek untuk ke-7 KPPS, untuk anggarannya sedang dirancang oleh KPU RI. Mengenai Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk seluruh tenaga adhoc kita sehingga saat ada kecelakaan kerja bisa dicairkan asuransinya. Ini harus kita koordinasikan dengan Pemerintah Daerah, kita sendiri belum dapat Informasi terkait hal ini dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat", tambahnya.
Hamdan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan mengingatkan "tugas kami di Divisi Hukum memiliki beberapa aspek persiapan dari tahap mediasi dan ajudikasi, disini kita berkoordinasi dengan Bawaslu terkait sengketa proses. Kita tidak bisa lepas koordinasinya dengan teman-teman divisi teknis yang memiliki Legal Standing dalam Sengketa adalah Partai Poltik, KPU di semua tingkatan akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu untuk mendapatkan informasi terkait mediasi.
"Kita akan mempelajari aduan pokok partai politik, semua kejadian, semua dokumen dan semua bukti dukung perlu dikumpulkan, ditelaah serta dilakukan kajian oleh teman-teman divisi hukum, mohon bantuan teman-teman Divisi Teknis untuk memperhatikan hal ini" pinta mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Datar ini. Kalau secara aturan tidak memungkinkan dilakukan mediasi bisa lanjut ke ajudikasi, ini tergantung majelis pemeriksa. Ajudikasi perlu dilakukan berbagai persiapan, termasuk menganalisis pokok perkara dan menyiapkan alat bukti yang sudah tersusun rapi di sinilah kita perlu menyampaikan argumentasi"tutup Hamdan.

Kegiatan ini penting kita lakukan, karena beberapa kabupaten/kota berpotensi terjadi PAW. Terkait PAW jika tidak hati-hati kita lakukan maka tidak ada proses sengketanya di Bawaslu karena KPU hanya mengeluarkan Surat. Kalau tidak ada surat dari Pimpinan DPR tidak ada proses yang kita lakukan.
Dalam sesi penyampaikan materi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ory Sativa Syakban menyampaikan kegiatan ini penting dilakukan, karena beberapa Kab/ Kota berpotensi terjadi PAW. PAW dilaksanakan jika masih ada sisa jabatan selama 6 bulan lagi, ini penting untuk menjadi acuan. Alasan pemberhentian jika meninggal dunia, kedua mengundurkan diri baik secara permintaan pribadi atau karena ditetapkan sebagai Calon Peserta Kepala Daerah karena SK Pemberhentian menjadi syarat untuk mencalon, ketiga karena diberhentikan.
"Calon Anggota DPR/ DPRD dinyatakan TMS untuk diajukan sebagai calon PAW adalah Meninggal dunia, diberhentikan dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR/DPRD". Ketika calon PAW ditetapkan sebagai Calon Peserta dalam Pilkada maka Calon PAW tersebut dinyatakan TMS. Dalam Pasal 19 ayat (3) dinyatakan jika Calon PAW tidak ditetapkan terpilih sebagai Calon Peserta Pilkada, maka yang bersangkutan kembali berstatus MS sebagai Calon PAW DPRD" kata Ory.
Mekanisme kerja kita adalah dengan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan terhadap instansi terkait. Ketika Surat Masuk ke KPU kita harus melakukan klarifikasi menggunakan dokumen pendukung yang ada. Surat dari Pimpinan DPR harus sudah dibalas KPU 5 (lima) hari kerja sejak surat diterima, jika klarifikasi belum selesai 5 (lima) hari kerja, kita bisa membalas surat dengan keterangan sedang dilakukan klarifikasi. Calon PAW yang menyatakan akan menggugat pemberhentiannya tetapi dalam 14 (empat belas) hari kerja tidak menyampaikan bukti gugatan maka proses PAW tetap dilanjutkan. Jika Calon PAW yang diberhentikan melakukan upaya hukum maka Proses PAW menunggu putusan incraht. Balasan Surat dari KPU ke DPR harus dipastikan sudah tidak ada lagi proses gugat menggugat dari Calon PAW. Jika calon PAW nya adalah PNS tidak serta merta dinyatakan PNS karena Ybs bisa menyerahkan Surat Keterangan Pemberhentian" tukas Ory.

Mantan Anggota KPU Kabupaten Padang Pariaman ini menambahkan "kalau PAW didalam proses penantian dia ditetapkan sebagai terpidana dibawah 5 (lima) tahun maka yang bersangkutan tetap Memenuhi syarat sebagai PAW sepanjang yang bersangkutan mengumumkan di media dan melampirkan bukti pernyataan bahwa sudah melakukan pengumuman*. Rival/Parhubmas KPU Sumbar