Hasil DPS, KPU Sumbar Tetapkan Pemilih Pilgub Lebih Banyak dari Pemilu 2024
Padang-sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2024 pada hari Jum'at (16/8/2024) bertempat di The ZHM Premiere, Padang,
Rapat pleno ini secara resmi oleh Ketua KPU Sumatera Barat, Surya Efitrimen, pada pukul 09.34 WIB. Dalam sambutannya, Surya Efitrimen menegaskan pentingnya penyusunan daftar pemilih yang akurat dan valid guna menjamin pelaksanaan Pilkada yang demokratis dan tanpa diskriminasi.
Ia menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu tahapan krusial dalam memastikan kelancaran Pilkada Tahun 2024.
"KPU berkewajiban untuk mengikuti tahapan pemutakhiran daftar pemilih dengan cermat. Kami juga menerima masukan dari masyarakat untuk memperbaiki data pemilih, sehingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan ditetapkan nanti benar-benar akurat," ujar Surya Efitrimen.
Surya menambahkan, hasil pemutahiran data pemilih ini jika seandainya belum valid, tentunya akan mengganggu pelaksanaan Pilgub yang diantaranya adalah soal logistik dan yang lainnya.
Berdasarkan hal tersebut, KPU mengikuti tahapan yang telah ada, semisal pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Serentak yang diawali dengan penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri ke KPU RI.
“Selanjutnya, KPU akan melakukan penyandingan data penduduk dan melakukan pemutakhiran untuk dijadikan daftar pemilih,” ucap Surya.
Data pemilih berdasarkan hasil DPHP bagi Pilgub Sumbar itu, tercatat ada 4.118.366 pemilih yang terdata untuk sementara ini. Rinciannya 2.035.176 pemilih laki-laki dan 2.083.190 pemilih perempuan dengan total 10.821 TPS termasuk didalamnya 27 TPS lokasi khusus yang ada di sejumlah Lapas, Rutan dan Panti Jumpo
Selanjutnya, Medo Patria, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat, mengambil alih pimpinan rapat. Medo menjelaskan bahwa pendataan pemilih dilakukan berdasarkan alamat yang tertera pada KTP. Ia juga menegaskan bahwa pemilih ganda atau yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti TNI/Polri aktif, akan dihapus dari daftar pemilih.
Proses rekapitulasi DPS dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga KPU Kabupaten/Kota. Pengawasan ketat juga dilakukan oleh Bawaslu di setiap tahapan.
Dalam rekapitulasi DPS, terdata sebanyak 4.111.219 pemilih yang tersebar di 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat. Data ini akan terus dimutakhirkan hingga ditetapkan sebagai DPT pada Pilkada 2024.
Ini menunjukan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk Pilgub Sumbar lebih banyak dibanding dari DPT Pemilu 2024 di Sumbar. Bila di Pemilu 2024 DPT berjumlah 4.088.606, di Pilgub Sumbar terekap 4.118.366 pemilih.
Rapat pleno ini berlangsung dengan lancar dan tertib, serta diharapkan dapat menghasilkan data pemilih yang akurat untuk mendukung kelancaran Pilkada serentak 2024. (Maidi/Parhumas KPU Sumbar)