
H - 35 Menuju 14 Feb 2024
Padang-sumbar.kpu.go.id - Banyak tahapan yang sudah dikerjakan oleh KPU sebagai penyelenggara teknis pemilu 2024. Penetapan Daerah Pemilihan, Penetapan Partai Peserta Pemilu, Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Penetapan Daftar Pemilih Tetap, Pelaksanaan Kampanye Peserta Pemilu, dan baru baru ini melakukan distribusi logistik ke Kab Kota yang ada di Sumatera Barat.
Tentu penetapan pelaksanaan tahapan banyak pihak yang terlibat. Semua punya porsi masing masing dalam melakukan kegiatan yang tujuannya adalah bagaimana menciptakan pemilu yang baik, berkualitas, jujur dan adil. Banyak masukan dan kritikan yang diterima. Baru baru ini tahapan yang melibatkan banyak orang adalah penerimaan KPPS dimana di Sumatera Barat dari 17.569 TPS yang ada di 19 Kab kota kita membutuhkan sebanyak 122.983 orang petugas KPPS dan juga di tambah dengan 35.138 orang petugas keamanan yang di rektrut oleh pemerintah daerah. Semua proses kita lakukan secara terbuka dan diberikan kesempatan kepada semua warga negara untuk ikut ambil bagian.
Pelaksanaan Kampanye yang sudah berlansung selama 43 hari yang dimulai sejak 28 Nov lalu. Artinya pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilu sisa selama 32 hari lagi. Selama 21 hari mulai tanggal 21 Jan KPU dan KPU Prov akan menfasilitasi penayangan iklan peserta pemilu di media Elektronik dan Cetak. Tentu saja peserta pemilu memberikan pendidikan politik yang baik selama masa kampanye sehingga akan berpengaruh kepada tingkat partisipasi dan kehadiran pemilih nanti di Hari H 14 Februari 2024.
Penetapan DPT sudah dilakukan bulan Juni yang lalu, sebanyak 4.088.606 orang pemilih tercatat dalam DPT. Pertanyaan yang muncul apakah ada masyarakat kita yang sudah wajib pilih belum terdata di DPT. Tentu saja jawabannya dimungkinkan ada. KPU sudah mengembangkan pengecekan apakah sudah terdata atau belum di DPT dengan cara lakukan pengecekan online di www.cekdptonline.go.id. Nah, bagi yang belum terdata di DPT tapi sudah memiliki dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh dinas Dukcapil bisa segera melaporkan ke PPS, PPK atau KPU Kab kota untuk di daftarkan sebagai pemilih khusus atau DPK. Sedangkan bagi pemilih DPT yang dimungkinkan pada hari H 14 Februari tidak bisa menggunakan hak pilih dimana dia terdaftar bisa mengurus pindah memilih (DPTB) paling lambat 30 Hari sebelum hari H. Artinya paling lambat bisa di urus tanggal 14 Januari 2024 ini. Dengan kondisi khusus seperti sakit dirawat, tahanan lapas, bencana alam, melaksanakan tugas pada saat pemungutan dapat mengurus paling lambat 7 hari sebelum hari H.
Kegiatan panjang yang tak mengenal tahapan adalah pelaksanaan kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih kepada masyarakat, baik yang sudah terdaftar di DPT atau yang sudah punya hak pilih. KPU sudah melakukan kegiatan kegiatan yang menyiarkan pelaksanaan pemilu. Mulai dari kegiatan Kirab Pemilu, Sosialisasi Media, Sosialisasi Tatap Muka dengan kelompok dan komunitas, Nonton Bareng Film Kejarlah Janji dengan pesantren dan kampus, sosialisasi ke kampus kampus dan sekolah sekolah, kerjasama dengan kesbangpoldan kominfo, di penghujung tahun kita mengundang lebih dari 500 orang penyandang disabilitas untuk kita berikan informasi pelaksanaan pemilu 2024.
Semua pelaksanaan kegiatan tahapan beberapa kegiatan KPU Prov Sumbar menerima beberapa penghargaan. Juara 2 Pengelolaan Media Sosial, Juara 2 Pengelolaan JDIH, Apresiasi dari KPID Sumbar. Tentu Kerja kerja KPU tidak akan berjalan sendiri tanpa dukungan dari pihak luar yang selalu mensupport kegiatan pelaksanaan tahapan terutama di Sumatera Barat. Ucapan terimakasih kita sampaikan kepada semua pihak baik peserta pemilu dan pihak pihak lain yang telah mensupport secara positif.
Menuju 35 H pemilu 14 Februari 2024. Mari bersama kita saling menciptakan pemilu yang aman dan kondusif di daerah kita, saling berbagi informasi untuk mengajak pemilih hadir ke TPS. Mari jadikan Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa. (JsM*)