Fasilitasi Kelompok Rentan, KPU Upayakan Pendataan Pemilih Kondisi Khusus
Jakarta, sumbar.kpu.go.id – KPU dan jajarannya wajib mewujudkan pemilu inklusif yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh warga negara untuk berpartisipasi menyalurkan hak pilih pada setiap pemilu. Ini mencakup perlindungan hak pilih warga yang termasuk ke dalam kelompok rentan, yang dalam beberapa periode pemilu masih belum mendapatkan perhatian khusus. Kelompok rentan ini memiliki kondisi khusus sehingga tidak terdata, ataupun bisa dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
Mereka antara lain, warga binaan yang berada di lembaga pemasyarakatan, pekerja migran, penghuni panti dan rehabilitasi sosial, tenaga kesehatan dan pasien rawat inap pada hari pemungutan suara, tenaga kerja perusahaan tambang, perkebunan, atau pabrik yang jauh dari pemukiman penduduk, santri yang tidak dimungkinkan keluar area pondok pesantren, tuna wisma, dan warga lainnya yang tidak mempunyai dokumen kependudukan.
“Pemilih dengan kondisi dan lokasi khusus ini harus kita selamatkan hak pilihnya. Kebijakan untuk itu harus dirumuskan dengan matang, baik secara regulasi maupun teknis penyelenggaraan, dimulai dari pendataan dan pemutakhiran data pemilih ini”, tegas Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI saat membuka Diskusi Kelompok Terbatas Pendaftaran dan Pemutakhiran Data Pemilih dengan Kondisi Khusus, Senin (11/7/2022) di Hotel Meridien Jakarta. Hasyim juga menekankan kondisi khusus tersebut juga termasuk pencatatan terhadap pasien gangguan kejiwaan di bawah pengawasan otoritas dokter jiwa.
Kegiatan diskusi diikuti oleh Ketua Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Provinsi se-Indonesia serta menghadirkan narasumber dari kementrian dan lembaga terkait. Hasil dari kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan rumusan kebijakan yang mengejawantahkan keseriusan KPU RI dalam memperbaiki kualitas pemilu yang dimulai dari perbaikan kualitas data pemilih.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi dan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester 1 Tahun 2022 Tingkat Nasional. Yuzalmon, Ketua Divisi Datin KPU Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) mengikuti kegiatan ini hingga Rabu (13/7/2022), dengan menyertakan data DPB Sumbar yang merupakan rekapitulasi DPB dari 19 Kab/Kota se-Sumatera Barat.*(datin/YM/edParmas/AA)