Dorong Partisipasi Aktif Pemilih, Jons: Media Massa Pilar Penting Dalam Pemilu 2024

Padang-sumbar.kpu.go.id - Media massa memiliki peran yang sangat penting dalam pemilu serentak tahun 2024 yang akan datang. Salah satu stakeholder ini dapat memberikan informasi tentang kandidat, platform politik, isu-isu terkini dan pertanyaan tentang pemilu. Media massa juga dapat berperan dalam mengawasi dan menganalisis tindakan kandidat, memeriksa kebenaran janji yang dibuat, serta melaporkan fakta fakta yang penting bagi pemilih.

Media massa biasanya menyediakan platform untuk debat politik, wawancara dan diskusi panel antara kandidat. Melalui liputan yang luas dan edukasi politik, media massa dapat mendorong partisipasi aktif pemilih dalam proses demokrasi. Tugasnya dapat memantau jalannya pemilu, mengidentifikasi masalah atau kecurangan serta memberikan liputan yang objektif terhadap proses tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Jons Manedi dalam kegiatan yang diselenggarakan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat bertemakan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Jurnalis dalam mengawal Pemilu Tahun 2024 dan Hoaks, (Selasa/21 November 2023) di Kopi Batigo, Jl. K.H. Ahmad Dahlan Nomor 19, Padang.

"Hoaks itu hanya 2 (dua) yakni membangun dan menghancurkan. Pers itu menjadi pilar ke-4 (empat) dalam berdemokrasi. Peran kita bagaimana membangun dengan citra yang benar, menjadikan pemilu sebuah proses yang legal untuk menentukan proses kepemimpinan. salah satu hoaks yang terjadi yaitu pemilih yang ber-KTP bebas memilih dimana saja, itu tidak benar, " ujar Jons.

Tahapan pemilu yang akan melibatkan media seperti masa kampanye berlangsung selama 75 (tujuh puluh lima) hari. Masa kampanye dibagi 2 (dua), yaitu 75 hari dan 21 hari. masa kampanye 75 hari ini dimulai sejak 28 November 2023 sampai pada 10 Februari 2024, media massa dapat melakukan pemberitaan dan penyiaran pada masa ini.

Peserta pemilu dapat melaksanakan kampanye rapat umum, iklan kampanye dan media sosial pada masa 21 hari yang dimulai pada tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024. 

Dikatakan Jons, dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, dalam masa 21 hari,  terkait iklan media massa, dapat memasang 1 (satu) banner untuk 1 (satu) media daring dengan durasi 30 detik untuk video, pada media sosial dan hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali, "ucapnya.

"Media massa dapat menyampaikan informasi, tidak boleh citra diri dan visi misi. sanksi terhadap media yang sengaja tetap mengiklankan akan di blokir akun media sosialnya serta keduanya akan terkena sanksi yaitu peserta pemilu dan sponsor atau perusahaan media, Tutup Jons. (KinAz/Parhubmas KPU Sumbar)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 58 Kali.