Belum terdaftar, Medo : Pemilih Pemula Bisa Gunakan KTP Eletronik
Padang-kpu.sumbar.go.id - Pemilu itu penting, ada beberapa dari kita pro dan kontra terhadap ini, mengapa dikatakan penting?, dalam hal ini kita mesti cerdas menyikapinya, kita butuh informasi yang benar. Ada hal yang dianggap penting dalam pemilu, adalah jika ada peserta, jika ada pemilihnya. Siapa dikatakan peserta pemilu yakni partai politik, pasangan calon presiden dan wakil presiden serta calon perseorangan (calon anggota DPD). Dikatakan ada pemilih, yakni mereka yang sudah berusia 17 tahun atau sudah dan/atau pernah menikah. Demikian paparan Medo Patria, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Provinsi Sumatera Barat dihadapan ratusan siswa/siswi SMA Negeri 3 Padang yang diselenggarakan RRI Padang dalam kegiatan bertemakan "Gerakan Cerdas Memilih, Menuju Pemilih Cerdas".
Sebagai salah satu rangkaian siaran pemilu 2024 yang merupakan wujud nyata peran dalam menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan ini, RRI dengan KPU Provinsi Sumatera Barat berkolaborasi memberikan edukasi kepada pemilih pemula di SMA 3 Negeri Padang serta memberikan semangat untuk generasi muda dalam mendukung pelaksanaan pemilu 2024.

Dikatakan Medo "bagi adik-adik yang pada hari pemungutan suara berumur 17 tahun, dapat memberikan suaranya, KPU sudah memberikan pelayanan untuk mencek apakah kita sudah terdaftar atau belum, dengan cara melakukan pengecekan pada website KPU pada layanan cekdptonline.kpu.go.id, mengklik kolom Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam KTP elektronik atau tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Jika sudah terdaftar atau belum, diperbolehkan datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada pukul 12.00 s.d 13.00 Wib dengan memperlihatkan KTP elektronik ke petugas KPPS sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP elektronik tersebut. Jadi TPS yang kita datangi adalah sesuai dengan domisili kita sendiri, jangan ke TPS lain". Persepsi masyarakat selama ini memberikan hak suara bisa di TPS mana saja asal punya KTP elektronik, itu salah", kata Medo.
Mantan anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan ini menjelaskan, "Jika seandainya diantara adik-adik, nanti pada awal Januari 2024 sudah berumur 17 tahun, apa harus pakai KTP elektronik, Iya karena ini memang disyaratkan. KPU juga menginstruksikan dapat memperlihatkan Kartu Keluarga, akan tetapi pastikan stiker coklit sudah terpasang dirumahnya. Jika belum terdaftar dan belum terpasang stiker tersebut segera lakukan perekaman pada dinas kependudukan dan catatan sipil setempat*. (Parhubmas KPU Sumbar).
