Awal Desember, KPU Sumbar Mulai Terima Dukungan Bakal Calon Anggota DPD
Jakarta, sumbar.kpu.go.id - Tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Serentak Tahun 2024, menurut Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 akan dimulai pada 6 Desember mendatang. Penyerahan persyaratan dukungan minimal pemilih terhadap calon senator Senayan tersebut akan dimulai pada 16 Desember mendatang, di kantor KPU Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar), Jalan Pramuka Raya No. 9 Padang, hingga nanti masa penyerahan dukungan ditutup tanggal 29 Desember 2022.
Untuk memantapkan kesiapan dalam melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPD ini, KPU Sumbar mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyerahan dan Verifikasi Dukungan Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang diselenggarakan KPU RI pada 22-24 November di Jakarta. Hadir dalam kegiatan Bimtek tersebut di antaranya Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gebril Daulai, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas, Izwaryani, Kabag Teknis dan Parhubmas, Sutrisno, Kasubbag Teknis Penyelenggara, Rahman Al Amin, dan Admin Silon DPD, Nanda Rian Putra.
Dalam Sambutannya Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa KPU RI masih memegang komitmen mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilu. Karena itu, dalam pencalonan Anggota DPD Pemilu Serentak 2024 ini, KPU kembali menggunakan Silon. “Untuk aplikasi Silon DPD ini kita difasilitasi oleh Unpad (Universitas Padjajaran). KPU RI selalu mengutamakan hasil karya anak bangsa”, ujar Hasyim.

Pemanfaatan teknologi informasi ini menjadi poin penting dalam mempercepat kerja KPU dan jajaran dalam menjalankan Tahapan Penyerahan dan Verifikasi Dukungan Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD. Terkait tata cara penyerahan dukungan calon DPD, disampaikan Hasyim, sama halnya dengan Pilkada kemarin. Saat ingin mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota DPD, dukungan sudah harus memenuhi syarat terlebih dahulu. “Akan ada sanksi jika bakal calon DPD menyampaikan dukungan palsu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, tegas Hasyim.
Sedikit perbedaan dengan pencalonan anggota DPD pada Pemilu Serentak 2019 lalu, untuk verifikasi faktual dukungan tidak lagi dengan metode sensus seperti yang sebelumnya, namun dilakukan dengan pengambilan sampel menggunakan metode Krecie Morgan, sama dengan metode pengambilan sampel pada verifikasi faktual persyaratan keanggotaan partai politik.
Sesuai regulasi, bakal calon anggota DPD dari Sumbar, harus memiliki minimal dukungan sebanyak 2.000 (dua ribu) pemilih yang harus tersebar di minimal 10 (sepuluh) kabupaten/kota se-Sumbar. Meski tahapan Pemilu Serentak 2024 berlangsung beririsan antara satu dengan yang lain, namun KPU Sumbar memegang komitmen melayani pemilih dan peserta pemilu dengan maksimal. “Walaupun tahapan pendaftaran calon anggota DPD belum dimulai, sudah banyak warga yang berkonsultasi ke KPU Sumbar. Karena besarnya animo masyarakat, KPU Sumbar membuka layanan helpdesk konsultasi terhadap pemenuhan persyaratan anggota DPD”, jelas Sutrisno, Kabag Teknis Parhubmas, di sela-sela kegiatan Bimtek. Setelah kegiatan Bimtek ini, KPU Sumbar juga akan mengadakan sosialisasi dan diseminasi terkait pencalonan anggota DPD ini kepada tokoh masyarakat dan stake holder terkait. Sehingga informasi ini bisa tersebar lebih luas, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.* (Teknis/NRP-AA)