Proses PAW Dilakukan Setelah Adanya Putusan Inkrah Pengadilan
Padang - sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya dapat memproses PAW setelah adanya putusan inkrah dari lembaga peradilan, hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban dalam kegiatan Sosialisasi Pengantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Senin, 8 Desember 2025 di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat.

"KPU tidak bisa membatasi upaya gugatan. Proses PAW baru dapat dimulai setelah putusan berkekuatan hukum tetap diterima. Di luar itu, KPU menunggu keputusan final,” jelasnya.
Proses PAW bisa berlangsung lama, karena belum adanya putusan pengadilan yang disebabkan adanya gugatan dari pihak pengganti atau pihak yang di gantikan.diakibatkan lamanadanya gugatan dari calon pengganti maupun pihak yang digantikan.
Sosialisasi yang diikuti oleh perwakilan partai politik, unsur pemerintahan daerah, dan pemangku kepentingan terkait bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai aturan PAW serta memastikan proses berjalan sesuai regulasi.
Terkait jika calon PAW tidak memenuhi syarat atau tidak aktif sebagai pengurus partai politik, Ory menjelaskan KPU dan DPRD saling berkoordinasi, DPRD mengawasi dan berkoordinasi dengan KPU dalam proses verifikasi dokumen PAW, KPU akan memeriksa data dan klarifikasi, lalu menyerahkan hasilnya ke DPRD
Permasalahan lain yang muncul, ketika calon PAW memiliki keanggotaan ganda, Ory juga menjelaskan bahwa keanggotaan seseorang di partai tetap sah sepanjang mekanisme perpindahan partai belum diselesaikan dan partai lama tidak lagi memiliki struktur aktif.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah menyampaikan bahwa KPU hendaknya berhati-hati dalam menerbitkan surat PAW karena sebagian besar sengketa diajukan oleh pihak yang diberhentikan. Selain itu juga mengingatkan pentingnya peran DPRD dan Pemerintah Daerah sebagai fasilitator, bukan bagian dari dinamika politik yang dapat memperlambat proses PAW. (Willi /Parhumas KPU Sumbar)