KPU Sumbar Terima Sertipikat Hak Pakai dari BPN Kota Padang
Padang- sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat resmi menerima Sertifikat Hak Pakai atas tanah milik Pemerintah Republik Indonesia c.q. Komisi Pemilihan Umum, yang terletak di Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Penyerahan dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang pada Selasa, 4 November 2025.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen, didampingi Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat lainnya, Jons Manedi, Sekretaris, Irzal Zamzami, serta Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik Aan Wuryanto, menjemput dan menerima secara resmi sertifikat tanah tersebut, yang telah melalui proses administrasi dan verifikasi sesuai ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sertifikat Hak Pakai yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Rivaldi, dengan luas bidang tanah mencapai 1.581 meter persegi. Dokumen tersebut menjadi bukti legal atas kepemilikan hak pakai oleh KPU RI untuk keperluan kelembagaan, sesuai Keputusan Nomor 15/HP/BPN-03.01/VIII/2025 tanggal 23 Agustus 2025.
Melalui penyerahan ini, KPU Provinsi Sumatera Barat memperkuat aspek legalitas aset tanah lembaga di daerah.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen menyebut, “Sertifikat ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga wujud tertib aset negara yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan publik”.
Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari upaya KPU Sumbar dalam mewujudkan tata kelola aset yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi pertanahan nasional. (Maidi/Parhumas KPU Sumbar)