KPU Fasilitasi Suara Rakyat pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024
Zainal Abadi
Bangsa Indonesia baru saja melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, begitu juga di Kabupaten Agam. Keberhasilan Pilkada sesuai jadwal di tengah berbagai tantangan tentu menjadi catatan sejarah bagi bangsa Indonesia. Meski demikian Pilkada masih menyimpan sejumlah catatan negatif seperti persoalan rendahnya partisipasi, dugaan adanya politik uang, penyebaran hoax, politik pragmatis, polarisasi, kampanye hitam serta bentuk perbuatan lainnya yang bertentangan dengan semangat demokrasi. Namun persoalan itu semua tetap tidak mengurangi keberhasilan bangsa Indonesia dalam melaksanakan Pilkada serentak pertama di Indonesia sebagai bentuk perwujudan kedaulatan dalam sistem demokrasi.
Upaya yang maksimal telah dilakukan seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan Pilkada. KPU menjadi aktor utama memfasilitasi kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerahnya. Sejak tahapan telah ditetapkan, KPU kejar tayang untuk menyusun langkah-langkah strategis untuk melaksanakan Pilkada serentak, seperti menyiapkan regulasi, membangun sinergi, menyusun tahapan dan tentunya menyiapkan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM). Semua itu adalah wujud dari upaya KPU memfasilitasi kedaulatan rakyat. Tekad yang kuat itu diperlihatkan oleh seluruh jajaran yang baru saja pulang dari kerja berat melaksanakan Pemilu, tanpa lelah langsung menyambut tahapan Pilkada. KPU selalu menggaungkan tagline sebagai “KPU Melayani” “Integritas 24 jam” dan juga menggaungkan tagline “Rakyat Berdaulat Negara Kuat” sebagai bentuk kesiapan KPU dengan seluruh jajarannya melaksanakan Pilkada Serentak. KPU se-Sumatera Barat juga senada sebagai wujud upaya memfasilitasi kedaulatan rakyat membuat tagline “Pilkada Bermartabat Berarti Untuk Negeri,” di mana martabat pilkada pertama kali diukur dengan komitmen penyelenggara Pemilu yang bekerja menjunjung tinggi independensi dan profesionalitas.
Memfasilitasi suara rakyat tentu bukan hanya pekerjaan selesai dengan “bim salabim” tapi merupakan pekerjaan berat. Penyelenggara harus benar-benar matang dalam perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring serta evaluasi di setiap tahapan. Tentu juga yang menjadi sangat penting menjalankan semua tahapan dengan asas Pemilu yang luber dan jurdil. Sebagai penyelenggara tentu harus berjibaku menuntaskan semua tahapan dengan segala tenaga, usaha dan pikiran. Seluruh personil bekerja tidak lagi mengenal siang dan malam. Semua usaha untuk memastikan rakyat mendapatkan hak konstitusional untuk bersuara menentukan pemimpinnya. KPU Kabupaten Agam yang menyelenggarakan Pilkada serentak tentu memiliki catatan. Catatan ini diharapkan menjadi apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras, tentu lebih dari itu proses yang berjalan kemudian dapat memberikan pelajaran pada Pilkada mendatang dalam menyiapkan strategi, inovasi dan berbagai bentuk pengelolaan lainnya demi pelaksanaan prosedur yang lebih baik.
KPU dan jajarannya harus memfasilitasi pelaksanaan demokrasi pemilihan kepala daerah. Sebagaimana diuraikan di atas, memfasilitasi suara rakyat berarti KPU harus mampu memfasilitasi kedualatan yang esensi yaitu persamaan dan kebebasan dan juga memfasilitasi kedulatan prosedural yaitu setidaknya terkait prinsip suara mayoritas. Dalam mewujudkan kedaulatan rakyat, KPU tidak hanya bertitik fokus pada rakyat yang memiliki hak pilih, namun juga harus mengakomodir hak rakyat untuk dipilih yang merupakan peserta kontestasi dan juga mengakomodir stakeholder lain untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dalam pelaksanaan pilkada. Dengan demikian KPU harus mengakomodir tiga elemen dalam pilkada, yaitu pertama elemen pemilih, kedua elemen peserta, dan ketiga elemen pemangku kepentingan yang juga bertanggungjawab dalam pilkada. Dengan demikian memfasilitasi suara rakyat tidak hanya tanggungjawab KPU untuk mengakomodir esensi kedaulatan rakyat tapi juga merupakan ketentuan untuk dapat mengakomodir tiga elemen penting baik pemilih, peserta, maupun pihak stakeholder penyelenggaraan pilkada.
Keberhasilan KPU RI membangun sinergi dengan pemangku kepentingan pilkada memberikan peran penting dalam menyukseskan pelaksanaan pilkada di daerah. KPU Kabupaten Agam merasakan hal ini. Sehingga mempermudah pekerjaan teknis yang akan dilaksanakan. Kegigihan KPU RI mengadvokasi serta meyakinkan semua pihak untuk bersinergi menjalankan Pilkada secara serentak pada setiap pertemuan antar pihak di pusat, baik itu pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Focus Group Discucsion, maupun seminar. Rapat Koordinasi pembahasan pikada semua telah mempermudah pelaskanaan sinergisitas di tingkat daerah. Tidak hanya itu, KPU juga mampu menyampaikan persoalan-persoalan yang terjadi dan yang akan mungkin terjadi di daerah untuk diselesaikan secara bersama misalnya persoalan anggaran pilkada, persoalan pengadaan serta distribusi logistik, persoalan keamanan, dan persoalan data pemilih. Melalui sinergi KPU mampu meyamakan pemahaman dalam menghadapi pilkada. Sinergi ini terwujud tentu dengan kemampuan KPU menjadi pelaksana sekaligus fasilitator dalam menjalankan tahapan. Ada beberapa poin penting yang sangat terbantu seperti pada tahapan pembahasan dana hibah dengan Pemerintah Daerah, Kesbangpol dan KPU Kabupaten untuk sama-sama merasionalkan anggaran pilkada.
KPU Kabupaten Agam dalam Memfasilitasi Suara Rakyat
Memfasilitasi suara rakyat ini memang memiliki ruang lingkup yang besar. Namun sebagaimana uraian di atas, memfasilitasi di sini pada dua elemen penting penyelenggaraan pilkada yaitu, hak pilih, hak dipilih dan tentu beberapa prasyarat untuk menjamin terwujudnya hak pilih dan hak untuk dipilih seperti kemitraan, anggaran, dan penyiapan fasilitas pendukung lainnya. Selain persoalan pilkada secara nasional yang banyak dikhawatirkan untuk menghalangi pelaksanaan Pilkada serentak, tentu Kabupaten Agam juga memiliki dinamikanya tersendiri sebagaimana Kabupaten lain juga memiliki persoalan yang bersifat lokalistik. Dalam menjalankan pilkada, KPU Kabupaten Agam dihadapkan dengan tantangan persoalan topografi wilayah yang memiliki laut, gunung, dan danau hal ini dapat mempengaruhi komunikasi jajaran penyelenggara hingga persoalan logistik Pilkada. Persoalan lainnya rendahnya partisipasi pemilih dari pilkada ke Pilkada menjadi momok yang tak kunjung selesai. Letak Agam Barat dan Agam Timur menjadi keunikan tersendiri dalam setiap ajang perhelatan politik yang jika tidak dikelola dengan bijak dapat mengakibatkan tingginya suhu perpolitikan. Ditambah lagi APBD Kabupaten Agam termasuk kecil, yang juga mengakibatkan alotnya pengalokasian hibah pilkada.
Selanjutnya KPU Kabupaten Agam mencanangkan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang mana ini tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan pesta demokrasi, sosialisasi dan pendidikan pemilih adalah aktifitas dalam membentuk insan politik yang mengerti status kedudukannya dalam sebuah negara dan masyarakat. Maka dari itu konsep kedaulatan rakyat mesti dibarengi pelaksanaan pendidikan dan sosilisasi politik. Dalam pendidikan pemilih ini di Sumatera Barat mengusung tema “Pilkada Bermartabat Berarti Untuk Negeri”. Rakyat menjadi aktor kunci untuk menentukan pilihan, harapannya melalui pilkada rakyat menyadari mempunyai legitimasi untuk menentukan pilihan dengan sadar dan tidak pragmatis. Sosialisasi dan pendidikan pemilih juga mengajak seluruh rakyat untuk hadir pada seluruh tahapan Pilkada, dengan kehadiran ini dapat mempersempit ruang kecurangan sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berpihak kepada rakyat. Pendidikan pemilih dan sosialisasi di Kabupaten Agam dilakukan melalui metode tatap muka, memanfaatkan jejaring sosial, dan penggunaan media informasi.
Sebagai ciri khas dan sosilisasi lebih menarik, KPU Kabupaten Agam diberbagai sosialisasi menggunakan maskot Inyiak Agam sebuah maskot berbentuk Harimau Sumatera yang sedang senyum berpose melayani suara pemilih. Inyiak Agam sendiri singkatan dari “Ikut Nyoblos Pilkada Badunsanak Agam”. Di Kabupaten Agam, sebutan/panggilan Inyiak itu adalah menggambarkan penghormatan kepada sesorang. Pada momentum sosialisasi ada slogan “Inyiak Agam Maimbau” dan dilanjutkan dengan pesan, maknanya isi materi sosialisasi yang disampaikan adalah pesan penting yang mesti disimak dan dilaksanakan. Sosialisasi di Kabupaten Agam menyentuh berbagai elemen masyarakat seperti masyarakat perkotaan, masyarakat daerah sulit dan perbatasan, pemilih pemula, warga net, warga lapas, kelompok disabilitas. Tema yang disampaikan dalam sosialisasi selalu mengajak partisipasi warga dan seputar tahapan-tahapan yang sedang berlangsung. Untuk menjangkau sasaran KPU Kabupaten Agam lebih mengedepankan pertemuan langsung di masyarakat. Maka dari itu kegiatan sosialisasi lebih banyak dilakukan di tingkat jorong, nagari, dan kecamatan.
Zainal Abadi