Bersih-Bersih Data Pemilih, KPU Sumbar Gelar Raker PDPB TW III 2025

Padang.sumbar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Kerja Persiapan Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, Jumat (26/9/2025) di Aula KPU Sumbar. Kegiatan ini dihadiri jajaran KPU kabupaten/kota se-Sumatera Barat serta menghadirkan narasumber dari Dinas Dukcapil Sumbar dan dilanjutkan dengan sesi koordinasi bersama KPU RI melalui Zoom Meeting.

Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat dalam sambutannya menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan telah diatur melalui Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Raker ini digelar untuk memastikan daftar pemilih tetap (DPT) selalu akurat, mutakhir, dan komprehensif sekaligus menyelesaikan persoalan teknis seperti data ganda, pemilih yang sudah meninggal, hingga pemilih pemula yang belum memiliki KTP-el.

Dalam sesi arahan, anggota KPU Sumbar mengingatkan pentingnya koordinasi internal, peningkatan kepatuhan pelaporan, serta disiplin pleno mingguan. Narasumber dari Dinas Dukcapil Provinsi Sumatera Barat, Drs. Besri Rahmad, MM, menekankan perlunya sinkronisasi data kependudukan dengan sistem KPU serta validasi berlapis untuk menjamin keabsahan data. Sejumlah KPU kabupaten/kota menyampaikan persoalan di lapangan, mulai dari data ganda lintas daerah, perbedaan pencatatan kematian, hingga kendala perekaman KTP-el bagi pemilih pemula.

Pada sesi siang, KPU RI melalui Kapusdatin, Mashur Sampurna Jaya menegaskan pentingnya penggunaan data resmi KPU RI dalam proses pemutakhiran, serta mendorong transfer knowledge kepada CPNS dan rakor dengan seluruh stakeholder agar pemahaman teknis lebih seragam. Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos, menyoroti masih adanya data ganda, NIK/NKK tidak valid, bahkan pemilih dengan usia di atas 100 tahun. Ia meminta seluruh jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menginput hasil pemutakhiran ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) sebelum penutupan pada 1 Oktober.

Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat, Medo Patria, menyampaikan bahwa sebagian besar data invalid NIK dan NKK telah terverifikasi, namun masih terdapat persoalan data ganda serta pemilih berusia lebih dari 100 tahun yang belum terselesaikan. Ia menekankan urgensi tindak lanjut agar seluruh permasalahan dapat dituntaskan sebelum memasuki triwulan IV.

Rapat kerja ini ditutup dengan ajakan memperkuat sinergi antara KPU, Dinas Dukcapil, dan seluruh pihak terkait, demi memastikan data pemilih yang valid, akuntabel, dan mendukung terselenggaranya Pemilu yang transparan serta terpercaya. (KinAz/Parhumas KPU Sumbar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 125 Kali.