Penerapan SPBE Dalam Pilkada 2024

Irzal Zamzami

Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat

Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Tahun 2024 di Sumatera Barat dilaksanakan beririsan dengan tahapan pemilu untuk memilih legislatif dan presiden-wakil presiden. Pelaksanaan Pilkada di tahun yang bersamaan dengan pemilu, tentu menjadi tantangan tersendiri oleh KPU Provinsi Sumatera Barat apalagi harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan sempitnya waktu yang tersedia dan harus melakukan 3 (tiga) kali pemungutan suara dalam tahun yang sama, maka perlu dilakukan inovasi dan transformasi digital, serta tata kelola pemilu yang baik sehingga prinsip penyelenggaraan pemilu tetap terus terjaga pada setiap tahapan yang dijalankan.

Salah satu bentuk inovasi KPU secara kelembagaan, dalam pelaksanaan tahapan pemilu maupun pilkada adalah dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2028 dimana setiap instansi pemerintah wajib menerapkan SPBE dengan tujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Mengingat pelayanan publik yang dilakukan KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota bersentuhan langsung dengan kepentingan publik yang berasal dari peserta pemilu dan pilkada, serta masyarakat pemilih, maka upaya pengembangan teknologi informasi dalam tata kelola pemilu terus dilakukan. Pengguna aplikasi-aplikasi yang dibuat KPU juga cukup signifikan, mulai dari penyelenggara tingkat provinsi, kabupaten/kota, ad hoc sampai KPPS, hingga masyarakat sebagai pemilih, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajaran sebagai mitra penyelenggara.

Pada Pilkada Serentak Tahun 2024, KPU Provinsi Sumatera Barat menggunakan beberapa aplikasi yang dibuat oleh KPU RI dalam mendukung pelaksanaan tahapan. Aplikasi yang dibangun sesuai dengan tujuannya adalah memberikan kemudahan kepada penyelenggara, peserta pemilihan, dan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kepemiluan baik yang diperuntukkan untuk tahapan maupun non tahapan. Untuk mendukung tahapan Pilkada 2024, setidaknya terdapat 7 (tujuh) aplikasi yang digunakan KPU Provinsi Sumatera Barat sebagai alat bantu dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024, antara lain SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih), SILON (Sistem Informasi Pencalonan), SIKADEKA (Sistem Informasi Dana Kampanye), SILOG (Sistem Informasi Logistik), SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc), SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi), SITAB (Sistem Informasi Pertanggungjaban Anggaran Badan Ad Hoc). Seluruh aplikasi yang dibuat, penggunanya beragam dari internal, peserta pemilihan maupun masyarakat secara umum.

Dengan segala keterbatasan aplikasi yang sudah dibangun secara mandiri oleh KPU RI, banyak kemudahan yang dirasakan oleh pengguna terutama oleh peserta pemilihan. Dalam hal pendaftaran pasangan calon misalnya, cukup dengan mengunggah data melalui SILON. Begitupun pendaftaran sebagai anggota KPU, penyelenggara ad hoc bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA. Dalam hal pemutakhiran data pemilih, masyarakat juga dapat secara mandiri melihat statusnya apakah terdaftar atau tidak sebagai pemilih melalui aplikasi DPT online.

Untuk memantau proses penyediaan logistik dan distribusinya sampai ke TPS, penyelenggara dan penyedia barang dan jasa logistik pemilu menggunakan SILOG sebagai alat bantu koordinasi sehingga jika terdapat kekurangan dapat segera diatasi dan tidak mengganggu pelaksanaan pemungutan suara. Termasuk dalam hal pertanggungjawaban keuangan yang selama ini menjadi kendala terutama dalam mengumpulkan SPJ di daerah-daerah sulit, dengan SITAB semuanya bisa dipermudah dengan mengunggah dokumen oleh penyelenggara ad hoc dan bisa diakses secara online bagi pihak-pihak yang berkepentingan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pemeriksaan. Sedangkan untuk menjamin keaslian data hasil penghitungan suara di TPS, KPU menyediakan aplikasi SIREKAP di mana petugas KPPS setelah melakukan penghitungan suara harus melakukan unggah dokumen asli hasil penghitungan dan terkoneksi ke website info pemilu dan bisa diakses oleh masyarakat.

Di samping aplikasi yang berkaitan dengan tahapan, banyak aplikasi dari lintas kementrian lembaga untuk menunjang kegiatan pelayanan rutin di KPU Provinsi Sumatera Barat, antara lain aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) yang diinisiasi oleh ANRI, Kemenpan RB, dan BSSN. Ada juga aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) dari Kementrian Keuangan, aplikasi MyASN dari BKN, aplikasi E-Kinerja dari BKN, aplikasi SIMPEG KPU, aplikasi SIMPEL KPU, aplikasi e-SPIP (Elektronik Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) yang dibangun oleh BPKP.

Dalam hal keterbukaan informasi publik, KPU Provinsi Sumatera Barat menyediakan fasilitas aplikasi e-PPID dimana masyarakat bisa mengajukan permohonan informasi secara online dan data akan dikirimkan melalui email. Secara serta merta seluruh data yang dianggap layak dipublikasikan juga di sampaikan melalui media sosial seperti website, Instragam dan YouTube.

Kondisi di atas menggambarkan bahwa kemajuan teknologi informasi harus dilihat sebagai peluang untuk mengefektifkan dan mengefisienkan pekerjaan sehingga memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat. KPU Provinsi Sumatera Barat sudah membuktikan bahwa penerapan SPBE dalam melaksanakan pekerjaan tahapan Pilkada Tahun 2024 dan pekerjan rutin lainnya memberikan kemudahan pelayanan kepada internal maupun ekternal. Diperlukan sosialisasi yang lebih masif kepada publik terkait penggunaan aplikasi sebagai bagian dari sarana pelayanan di KPU Provinsi Sumatera Barat, sehingga pemanfaatannya sarana pelayanan secara online bisa lebih ditingkatkan baik pada saat pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan, maupun dalam pelayanan rutin kelembagaan lainnya.

Penerapan SPBE dalam pelayanan publik selain memberikan kemudahan juga mengurangi interaksi langsung antara pemberi dan penerima layanan sehingga mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih,efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta pelayanan yang berkualitas dan terpercaya untuk menciptakan birokrasi bersih dan melayani.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 58 Kali.