Layanan Pengaduan Publik Terpadu KPU Provinsi Sumatera Barat

KPU Provinsi Sumatera Barat sebagai lembaga publik berkomitmen penuh atas seluruh aspek dalam pelayanan Publik. Responsif terhadap pengaduan masyarakat adalah salah satu upaya KPU Provinsi Sumatera Barat dalam meningkatkan Pelayanan Publik. Seluruh aduan masyarakat yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu di wilayah KPU Sumatera Barat akan direspon dan ditindak lanjuti sesuai dengan SOP yang berlaku. 

Jenis Pengaduan Masyarakat

Whistle Blowing System (WBS)

Laporan/Pengaduan yang dapat disampaikan melalui WBS :

  • Pelanggaran Disiplin Pegawai
  • Penyalahgunaan wewenang, mal administrasi, dan pemerasan/ penganiayaan
  • Perilaku amoral/perselingkuhan, kekerasan rumah tangga dan pelecehan seksual
  • Korupsi
  • Pengadaan barang dan jasa
  • Pungutan liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen
  • Narkoba
  • Pelayanan Publik

SP4N LAPOR!

Laporan yang dapat disampaikan melalui SP4N LAPOR! :

  • Menyampaikan keluhan terkait Layanan Publik oleh KPU Sumbar
  • Menyampaikan saran konstruktif untuk meningkatkan kualitas fasilitas publik oleh KPU Sumbar
  • Meminta informasi terkait kebijakan/program yang dilaksanakan KPU Sumbar.

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

Laporan yang dapat disampaikan melalui UPG :

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian uang, setara uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

  1. Pengaduan yang dapat diterima dalam UPG adalah, Gratifikasi yang diterima oleh jajaran KPU, PPK, PPS dan KPPS di Lingkungan KPU Provinsi Sumatera Barat. Dan Gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan.

Prosedur Pengaduan

Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung

  • Secara Langsung: Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor KPU Provinsi Sumatera barat melalui kotak saran, atau dalam pertemuan tatap muka dengan petugas pengaduan.
  • Secara Tertulis: Pengaduan dapat disampaikan dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Ketua/Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat, dengan alamat Jalan Pramuka Raya No. 9 Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Surat pengaduan harus mencantumkan identitas pengadu dan rincian laporan.
  • Secara Elektronik: Masyarakat juga dapat mengajukan pengaduan melalui portal online atau email yang disediakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat, diantaranya:

SP4N-LAPOR!  Disini

WBS KPU Sumbar Disini

UPG KPU Sumbar  Disini

Surat elektronik melalui kpu.legaldepartment13@gmail.com

 

Hak Pelapor

  1. Pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai hasil Laporan Pengaduan dari Unit Layanan Pengaduan sesuai dengan tempat Laporan Pengaduan disampaikan.
  2. Identitas Pelapor dirahasiakan.

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 182 Kali.