KPU Provinsi Sumbar Publish Data Anggota Partai Politik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

padang-sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat mengumumkan data anggota partai politik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dari 300 data sampel yang diambil, 231 anggota partai politik Tidak Memenuhi Syarat karena meninggal dunia, dan 69 anggota partai politik Tidak Memenuhi Syarat dikarenakan pindah domisili.

Publikasi tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Publikasi Hasil Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan yang digelar di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat, Senin (21/9/2026). Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Sekretaris dan jajaran sekretariat KPU Provinsi, pimpinan, admin dan operator partai politik tingkat Provinsi Sumatera Barat, serta dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

Menurut Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, data tersebut diambil dari aplikasi Sipol, Sistem Informasi Partai Politik. Penyelenggaraan pemilu yg berintegritas tidak terlepas dari tata kelola administrasi. Pemutakhiran data anggota partai politik diperlukan guna mengupdate data kepengurusan anggota partai politik, terkait dengan anggota partai politik yang meninggal dunia, atau pun pindah partai. Hal ini diperlukan demi terlayaninya hak - hak partai politik sebagai peserta pemilu nantinya.

Ia juga menekankan bahwa data kepartaian tidak semata-mata menjadi ruang publikasi, tetapi juga dapat menjadi ruang diskusi antara penyelenggara pemilu dan partai politik dalam melakukan pembaruan data.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban menjelaskan, dari total partai politik di tingkat provinsi, sebanyak 10 parpol telah melakukan pemutakhiran data, sementara 8 parpol lainnya belum melakukan pemutakhiran. Dari hasil rekapitulasi sampel keanggotaan, ditemukan sejumlah anggota yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Berdasarkan verifikasi sampel, terdapat 231 anggota dinyatakan TMS karena meninggal dunia dan 69 anggota TMS akibat pindah domisili. Data yang mutakhir ini nantinya akan sangat memudahkan partai politik saat proses pendaftaran peserta pemilu,

"Setiap kita melakukan pemutakhiran data parpol, ketika disubmit dan diverifikasi, kemudian menjadi konsumsi publik, akan timbul pertanyaan apakah data parpol ini ada hubungan dengan kepesertaan partai politik pada pemilu," ujarnya.

Ory menjelaskan, data partai politik yang diperbarui secara berkelanjutan akan memberikan kemudahan bagi partai politik dalam mempersiapkan proses pendaftaran sebagai peserta pemilu sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang berlaku.

Adapun pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan meliputi empat aspek utama, yakni kepengurusan partai politik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota; keanggotaan partai politik; serta domisili kantor tetap kepengurusan partai politik pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Dengan Rapat koordinasi ini menjadi upaya KPU Provinsi Sumatera Barat untuk memastikan data kepartaian terus diperbarui, diverifikasi, dan dapat diketahui oleh publik. Partai politik diharapkan memiliki data kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, serta domisili kantor yang semakin akurat dan mutakhir. (Wili/Parhumas KPU Sumbar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 124 Kali.
🔊 Putar Suara