KPU Sumbar Jalin Kerja Sama dengan Kemenag dan Perguruan Tinggi dalam Pendidikan Pemilih

padang.sumbar.kpu.go.id - Setelah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat, untuk membentuk payung hukum dalam penyelenggaraan pemilu,  KPU Provinsi Sumatera Barat, kembali melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat dan dengan 4 Perguruan Tinggi, yakni Universitas Negeri Padang, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar dan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Sumatera Barat.

Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan pada Rabu (16/9/2026) di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat, Jalan Pramuka Raya No. 9, Padang. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat beserta sekretariat, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama, H. Mustafa, MA, Direktur Kerja Sama, Reputasi, Internasional, Universitas Negeri Padang Prof. Rusnadi Rahmat Putra, M.Eng, Rektor Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Prof. Delmus Puneri Salim, Ph.D, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Prof. Dr. Yunia Wardi, M.Si.

Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, mengatakan kesiapan menghadapi Pemilu 2029 tidak hanya dilakukan ketika tahapan pemilu berlangsung. Menurutnya, KPU perlu melakukan berbagai aktivitas persiapan di luar tahapan untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu 2029 dapat berjalan dengan baik.

Salah satu perhatian utama KPU Provinsi Sumatera Barat adalah tingkat partisipasi masyarakat. Partisipasi pemilih di Sumatera Barat pada Pemilu 2024 tercatat sekitar 76,5 persen, sedangkan pada Pilkada 2024 turun menjadi 57,2 persen. Kondisi tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi sekaligus dasar untuk mempersiapkan strategi peningkatan partisipasi pemilih pada Pemilu 2029.

“Artinya ada hal yang perlu dievaluasi, baik terkait dengan pengalaman penyelenggaraan dan dilapangan,” ujar Surya Efitrimen.

Menurutnya, pendidikan pemilih tidak hanya diarahkan agar masyarakat datang ke tempat pemungutan suara (TPS), tetapi agar pemilih memahami hak pilih, konsekuensi jika tidak menggunakan hak pilih, serta hubungan antara pilihan politik dengan kelangsungan hidup negara 5 tahun ke depan, jangan sampai salah pilih.

“Diharapkan dengan Perjanjian Kerja Sama, KPU Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk merangkul berbagai lembaga negara dan dunia akademis di tingkat Provinsi Sumatera Barat dengan bisa melaksanakan kegiatan dalam pendidikan kepemiluan,” kata Surya.

Penandatanganan PKS dilakukan secara bertahap. Kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenag Sumbar H. Mustafa, MA. Selanjutnya, PKS dengan Universitas Negeri Padang diwakili oleh Direktur Kerja Sama, Reputasi, Internasional, Universitas Negeri Padang Prof. Rusnadi Rahmat Putra, M.Eng, kemudian dengan Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar ditanda tangani oleh Rektor UIN Batusangkar Prof. Delmus Puneri Salim, Ph.D, terakhir kerja sama dengan Universitas Nadlatul Ulama, ditanda tangani langsung oleh Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Prof. Dr. Yunia Wardi, M.Si.

Sementara itu Rektor Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Prof. Delmus Puneri Salim, Ph.D, yang mewakili sambutan perguruan tinggi, menyampaikan bahwa masih banyak hal yang dapat dilakukan bersama dalam memperkuat demokrasi. Ia menekankan pentingnya literasi pemilu, literasi Pilkada, dan pemahaman demokrasi bagi masyarakat, termasuk mahasiswa.

Ia juga menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan terkait pemilu sehingga masyarakat dapat memahami pentingnya penyelenggaraan pemilu dan peran KPU.

Menurutnya, KPU juga harus berperan aktif dalam menseleksi calon, misalkan calon yang pernah tersandung kasus korupsi, jangan di calonkan lagi, karena ketika masyarakat melihat ada koruptor, maka semangat masyarakat untuk pergi ke TPS itu pasti berkurang, ujar Prof Delmius.

KPU Provinsi Sumatera Barat berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada seremoni penandatanganan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui berbagai kegiatan substantif di lingkungan Provinsi Sumatera Barat. Dengan kolaborasi antara penyelenggara pemilu, Kementerian Agama, perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan, pendidikan pemilih diharapkan semakin luas dan dapat menjadi bagian dari upaya mempersiapkan Pemilu 2029. (Wili/Parhumas KPU Sumbar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 153 Kali.
🔊 Putar Suara