KPU Kota Sawahlunto Raih JDIH Terbaik Tahun 2026

padang.sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto meraih penghargaan JDIH terbaik tahun 2026. Hal tersebut disampaikan pada Rapat Penguatan dan Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Award 2026 di lingkungan KPU se-Sumatera Barat yang diselenggarakan KPU Provinsi Sumatera Barat, Rabu (16/9/2026), di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat, Padang. 

Rapat yang diikuti KPU kabupaten/kota se-Sumatera Barat, dilakukan secara hybrid, yakni kombinasi luring dan daring, menjadi sarana untuk memperkuat sekaligus mengevaluasi pengelolaan JDIH KPU Kabupaten/Kota, khususnya dalam mengukur kinerja pengelolaan JDIH, mengidentifikasi berbagai kendala teknis maupun regulasi, serta memberikan penghargaan kepada satuan kerja dengan pengelolaan JDIH terbaik.

Plh. Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari evaluasi pengelolaan JDIH tahun 2025 sekaligus penguatan pengelolaan pada tahun 2026. Menurutnya, keberadaan JDIH penting agar masyarakat dapat memperoleh informasi hukum dibidang kepemiluan secara cepat dan akurat, dan tentunya tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai informasi publik.

"Pengelolaan JDIH harus berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2024 tentang JDIH dan dalam pengisian metadata pada laman JDIH, harus sesuai dengan format dalam Keputusan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan JDIH KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota, dokumen hukum yang diterbitkan tidak hanya perlu disimpan dan didokumentasikan dengan baik, tetapi juga harus mudah diakses oleh masyarakat", ujar Hamdan.

Hamdan juga mendorong KPU kabupaten/kota untuk menghadirkan inovasi dan konten yang lebih segar guna menarik pemilih muda agar semakin sadar terhadap Pemilu dan demokrasi. Konten media sosial JDIH juga diharapkan semakin berkualitas, khususnya yang berkaitan dengan hukum kepemiluan, seperti putusan Mahkamah Konstitusi, artikel hukum Pemilu, serta buku-buku hukum.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota KPU RI, Iffa Rosita, menurutnya JDIH memiliki peran penting dalam mendukung dokumentasi produk hukum KPU. JDIH adalah satu unsur yang turut mendukung capaian indeks reformasi hukum.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2024, JDIH merupakan sarana untuk menjamin terdokumentasikannya produk hukum di lingkungan KPU RI yang terintegrasi dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

KPU di daerah harus terus meningkatkan inovasi pengelolaan JDIH. Pengelolaan tersebut tidak sebatas pada pelaksanaan rapat, tetapi juga dapat dikembangkan melalui kegiatan yang mendorong pemahaman terhadap produk hukum.

“Cara boleh beda, yang penting tujuannya sama demi JDIH terbaik, perbarui koleksi dan pengelolaan dokumen agar informasi hukum yang tersedia tetap mutakhir,  Selain itu, pemanfaatan kemampuan generasi muda yang menguasai teknologi juga dapat menjadi bagian dari penguatan pengelolaan JDIH", ujur Iffa.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPU RI, Hasbhy, menekankan pentingnya pengelolaan sistem hukum di lingkungan KPU, termasuk melalui Sistem Informasi Hukum (SIKUM). Ia meminta jajaran KPU Kabupaten/Kota mencermati pengelolaan SIKUM, termasuk pelaporan berbagai gugatan maupun putusan peradilan.

Hasbhy juga mendorong jajaran KPU untuk memanfaatkan perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), dalam mendukung pelaksanaan tugas. Menurutnya, pengelolaan JDIH membutuhkan inovasi sekaligus kemampuan menyaring informasi yang akan disampaikan kepada publik.

Berindak sebagai narasumber M. Fachri Ali Ibrahim dari Biro Hukum KPU RI menjelaskan bahwa evaluasi pengelolaan JDIH mencakup sejumlah aspek, yakni organisasi, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana dan prasarana, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta inovasi.

Pada aspek teknis pengelolaan, perhatian diberikan terhadap pengisian metadata, pembuatan abstrak, serta penyusunan dan penerapan SOP pengelolaan JDIH. Aspek tersebut menjadi bagian penting dalam evaluasi dan pelaporan JDIH. Sementara pada aspek pemanfaatan TIK, KPU Kabupaten/Kota didorong menggunakan media sosial untuk mempromosikan JDIH kepada publik. Adapun aspek inovasi mencakup kreativitas dan keunikan dalam mengelola serta mengembangkan JDIH.

Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan terkait pengelolaan dokumen, metadata, perubahan keputusan, hingga pemanfaatan fitur monografi pada JDIH.

M. Fachri Ali Ibrahim menegaskan bahwa dokumen yang diunggah ke JDIH harus terlebih dahulu diperhatikan substansinya, terutama apabila mengandung informasi pribadi atau informasi yang dikecualikan. Dokumen yang mengandung informasi seperti NIK atau alamat seseorang, misalnya, perlu dikaji sebelum dipublikasikan. 

Jajaran KPU kabupaten/kota juga diingatkan bahwa dokumen hukum yang diunggah pada JDIH merupakan dokumen yang menjadi kewenangan satuan kerja masing-masing. Hal tersebut diperlukan untuk menghindari duplikasi data. Untuk fitur monografi, Biro Hukum menjelaskan bahwa fitur tersebut dapat digunakan untuk mengakomodasi buku-buku koleksi JDIH dalam bentuk digital, dengan tetap memperhatikan hak publikasi.

Dalam rapat, KPU Kota Pariaman dinobatkan sebagai terbaik II, dan KPU Kabupaten Agam sebagai terbaik III dalam penggelolaan JDIH. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Sumatera Barat menargetkan adanya peningkatan kualitas pengelolaan JDIH di seluruh KPU kabupaten/kota, tersusunnya daftar inventaris masalah (DIM) atas kendala teknis maupun regulasi, serta berkembangnya inovasi dalam penyajian informasi hukum kepada masyarakat.

Penguatan JDIH diharapkan tidak hanya menjadikan dokumen hukum tersimpan dan terdokumentasi dengan baik, tetapi juga memastikan informasi hukum kepemiluan dapat diakses masyarakat secara mudah, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Wili/Parhumas KPU Sumbar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 166 Kali.
🔊 Putar Suara