Calon Anggota Saka Rintisan Yogaswara Tingkat Daerah KPU Sumbar Lakukan Simulasi Coklit

padang-sumbar.kpu.go.id - Calon anggota Satuan Karya (Saka) Pramuka Rintisan Yogaswara tingkat daerah KPU Provinsi Sumatera Barat, lakukan simulasi pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) dalam pembekalan kelima, pada Sabtu, 5 September 2026 di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat.

Pembekalan kali ini, calon anggota Saka  dibekali pemutakhiran data pemilih, Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPTb, DPK, serta pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih.

Bertindak sebagai instruktur Kepala Subbagian Data dan Informasi Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat, Rika Yulianti peserta diperkenalkan dengan konsep pencocokan dan penelitian (coklit), yakni kegiatan mencocokkan data pemilih dengan kondisi sebenarnya di lapangan serta meneliti apakah seorang pemilih masih memenuhi syarat atau tidak. 

Dalam paparannya, Kak Rika menjelaskan coklit dilakukan antara lain untuk memastikan identitas pemilih, memperbaiki data, mencatat pemilih baru, serta mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam pemilu atau pilkada.

"Petugas coklit harus memiliki kemampuan dalam berkomunikasi dengan masyarakat, memeriksa data pemilih, memperbaiki data yang keliru, mencatat pemilih baru, serta memahami penggunaan formulir atau aplikasi coklit", ujar Kak Rika.

Pada penyelenggaraan pemilu dan pilkada, daftar pemilih terdiri dari tiga kategori yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

DPT merupakan daftar warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan diverifikasi secara resmi oleh penyelenggara pemilu untuk menggunakan hak pilih pada TPS tertentu. DPT menjadi daftar utama pemilih pada hari pemungutan suara.

Sementara itu, DPTb merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT tetapi karena keadaan tertentu harus memilih di TPS lain diluar TPS asal. Kondisi tersebut antara lain karena menjalankan tugas, belajar, sakit, menjalani masa tahanan, berada di luar domisili asal, maupun kondisi tertentu lainnya.

Adapun DPK merupakan pemilih yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi tetap diperbolehkan menggunakan hak pilih dengan menggunakan KTP-el pada hari pemungutan suara sesuai ketentuan yang berlaku. DPK menjadi salah satu mekanisme untuk tetap melindungi hak pilih warga negara, ujar Kak Rika.

Bagian penting dalam pembekalan kali ini adalah simulasi pencocokan dan penelitian daftar pemilih (coklit). Calon anggota saka diharapkan memahami tata cara pendataan pemilih secara langsung di lapangan sebelum pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dalam pemilu atau pilkada.

Calon anggota saka dilatih memahami tugas dan prosedur, meningkatkan kemampuan komunikasi dengan pemilih, mengurangi kesalahan pendataan, serta mengenali berbagai kendala yang mungkin muncul di lapangan seperti pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih pemula, warga yang pindah domisili, serta pemilih penyandang disabilitas. Simulasi juga diarahkan untuk memastikan data pemilih menjadi valid, mutakhir, dan akurat. Terakhir warga yang telah di coklit dilakukan penempelan stiker coklit.

Dalam pembekalan ini calon anggota saka diingatkan bahwa dalam  pelayanan kepada pemilih, petugas coklit dituntut untuk bersikap sopan, mampu membangun komunikasi yang baik ketika berhadapan dengan masyarakat, netral, ramah, tidak memihak partai politik, menjaga kerahasiaan data warga, dan tidak memaksa warga.

KPU Provinsi Sumatera Barat, pada pembekalan kelima berharap calon anggota saka rintisan yogaswara dengan memahami data pemilih, dan dapat memberikan edukasi kepemiluan kepada masyarakat, antara lain mengajak masyarakat mengecek DPT, membantu pemilih pemula memahami hak pilih, menjelaskan tata cara pindah memilih, mengedukasi pentingnya KTP-el, serta membantu mengurangi potensi golput yang disebabkan persoalan administrasi seperti daftar pemilih bermasalah. (Wili/Parhumas KPU Sumbar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 241 Kali.
🔊 Putar Suara