Pemilu Merupakan Ajang Perebutan Kekuasaan yang Legal

padang-sumbar.kpu.go.id - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat Jons Manedi menyatakan dalam demokrasi Pemilu merupakan ajang perebutan atau pengantian kekuasaan yang dilegalkan Undang-undang. Hal tersebut disampaikan dalam kelas magang pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan yang berlangsung di aula KPU Provinsi Sumatera Barat yang bertujuan sebagai pembekalan bagi mahasiswa dan pelajar yang magang di KPU Provinsi Sumatera Barat, KPU Kota Padang, KPU Kota Pariaman dan KPU Kabupaten Tanah Datar.

Menurut Jons, Demokrasi di Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam pancasila, sila ke-empat diimplementasikan dalam pemilu dan pilkada untuk memilih presiden dan wakil presiden, gubernur dan wakil gubernur, wali kota  dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati, serta anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD RI. Semuanya demi tegaknya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat, sesuai sila ke lima pancasila.

"Pada saat ini, KPU berada pada masa Post Election, KPU menjalani agenda nasional salah satunya pendidikan pemilih berkelanjutan. Jika sebelumnya jargon yang kita bentuk "Ayo ke TPS", maka pada saat ini, kita rubah pola pendidikan dengan mengenalkan Demokrasi dan Pemilu pada pemilih pemula, dengan harapan terbentuk mindset bagi teman-teman semua akan arti penting nya ke TPS" ujar Jons.

KPU Provinsi Sumatera Barat juga mengenalkan lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemilu dan pilkada, yakni KPU yang menjalankan teknis penyelenggaraan pemilu, Bawaslu yang bertindak sebagai pengawas dan DKPP yang bertindak untuk mengontrol kode etik para penyelenggara pemilu.

"Dahulunya, Bawaslu hanya bertugas dalam pengawasan dan penindakan, namun pada saat sekarang ini Bawaslu juga melakukan pencegahan, dan penyelesaian sengketa", ucap Jons.

Lembaga penyelenggara pemilu merupakan salah satu dari 4 pilar penyelenggaraan pemilu. 3 pilar yang lain adalah adanya peserta pemilu, adanya pemilih dan adanya media, baik media cetak ataupun elektronik.

Di dalam kelas yang berlangsung dengan penuh dialog interaktif ini, peserta menanyakan tentang keabsahan pemilu apabila hanya di ikuti setengah dari jumlah penduduk Indonesia, serta terkait dengan sanksi terhadap masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya.

Menyingkapi hal tersebut, Jons Manedi menjelaskan, didalam aturan pemilu mengatur bahwa seorang peserta pemilu dikatakan pemenang, jika memiliki suara terbanyak, terkait dengan pemilih yang datang ke TPS, jumlahnya setengah atau tidak cukup setengah dari DPT, hal ini tentu berkaitan dengan legitimasi dari pemenang tersebut.

Jons juga menjelaskan, sampai saat ini belum ada sanksi seseorang yang terdaftar di DPT, namun tidak menggunakan hak pilihnya di TPS. Kalau sanksi politik, itu ada misalkan seorang masyarakat bermasalah dengan hukum, dan mendapat sanksi politik dengan tidak bisa menggunakan hak pilih, atau pun tidak bisa di pilih sebagai peserta pemilu dalam jangka waktu tertentu.

"KPU pernah memberikan sanksi politik kepada peserta pemilu, untuk tidak bisa dipilih dan tidak bisa menggunakan hak pilih. Karena hak dasar warga Indonesia salah satunya memiliki hak untuk memilih dan dipilih, ujar Jons.

Hak-hak tersebut juga berlaku bagi penghuni lapas, mereka tetap memiliki hak pilih dan hak untuk dipilih, selama terdaftar sebagai warga Indonesia dan memiliki identitas penduduk Indonesia. Beda hal dengan TNI dan Polri, yang juga memiliki identitas penduduk Indonesia, tapi TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga netralitas, profesionalisme dan stabilitas keamanan negara.

Dimoderatori oleh Kepala Bagian Parhubmas dan SDM Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat, Jumiati, kelas magang pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat menjadi inovasi dari KPU Provinsi Sumatera Barat dalam program pendidikan pemilih berkelanjutan. Menurut Jumiati, pada semester ini KPU Provinsi Sumatera Barat menerima 14 orang peserta magang, 2 orang berasal dari UPI - YPTK, 4 orang dari Universitas PGRI, 3 orang dari UMSB, 2 orang dari Universitas Sumatera Barat dan 3 orang siswa SMKN 3 Padang.

Dengan adanya kelas magang pemilu ini, peserta magang mengetahui konsep demokrasi dan pemilu, tahu tentang KPU, struktur dan lembaganya serta paham tahapan - tahapan pemilu yang di kerjakan oleh KPU, ujar Jumiati. (Wili/Parhumas KPU Sumbar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 231 Kali.
🔊 Putar Suara