Online Voting Bukan Solusi Ajaib Untuk Mengatasi Tingginya Golput
padang-sumbar.kpu.go.id - Pelaksanaan online voting bukanlah solusi ajaib untuk meningkatkan pertisipasi pemilih atau menekan tingginya golput di Indonesia, hal tersebut disampaikan Dr. Khairul Fahmi, SH, MH, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas dalam Bedah Buku Online Voting, Current and Futures Practice karya Jordi Barrat i Esteve yang diadakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat, Senin 31 Agustus 2026, di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat Jalan Pramuka Padang.
Bertindak sebagai panelis, menurut Khairul Fahmi fokus utama dari buku karangan Jordi Barrat tersebut yakni sebagai panduan definitif yang mengevaluasi evolusi, kelebihan dan dan resiko online voting, serta memberikan cetak biru implementasi praktis bagi penyelenggara pemilu (EMB) seluruh dunia, dengan cakupan 22 Negara seluruh dunia.
*Banyak Penggunaan Online Voting, seperti akses cepat ke diaspora, menghapus kebutuhan fisik TPS dan distribusi lintas negara yang tentunya efisiensi biaya", ujar Fahmi.
Namun kelemahan yang ditimbulkan juga banyak, seperti transparasi (Black-Box) yang memungkinkan hilangnya pengawasan fisik tradisional. Online Voting juga mempengaruhi kerahasiaan yakni mengubah pemungutan suara menjadi aktivitas di lingkungan yang tak terkendali, serta dengan kepemilikan EMB beresiko KPU kehilangan kendali teknis kepada vendor swasta, lanjut Fahmi.
Menurut Fahmi, dari buku Jordi Barrat pelaksanaan online voting sesuai dengan kondisi kebutuhan dari negara tersebut. Estonia sang pelopor pelaksanaan terkonsilidasi dengan penduduk 1.4 juta jiwa, sementara Perancis penggunaan online voting menjadi kanal utama untuk pemilih luar negeri. Norwegia menghentikan penggunaan online voting, dikarenakan kurangnya konsesus politik, sementara di Rusia belum dilaksanakan karena di khawatirkan resiko otoriter dan potensi manipulasi black box.

Hal senada juga disampaikan oleh Panelis dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Muttaqin Pratama. Menurutnya online voting bukan obat mujarab untuk meningkatkan partisipasi pemilih namun mempermudah hak pilih kelompok tertentu, seperti diaspora penyandang disabilitas, lansia yang sulit untuk datang ke TPS. Dan menurutnya tidak ada satu solusi yang cocok untuk kebutuhan semua negara oleh karena itu pendekatan yang sensitif terhadap konteks berbasis politik.
Sementara itu Panelis dari Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Benni Kharisma Arrasuli, menyampaikan jika penggunaan online voting mengutamakan efisiensi biaya, perlu digaris bawahi bahwa pemilu bukanlah e commerce, kecepatan dan effisiensi anggaran tidak boleh mengalahkan daya tahan sistem terhadap kekacauan sosial politik.
Menurut Beni, teknologi adalah instrumen, bukan tujuan. Kedaulatan tetap berada di tangan rakyat, bukan pada algoritma. Inovasi tata kelola pemilu di Indonesia, harus merawat pengawasan publik, menjamin inklusivitas, dan membentengi kedaulatan data dari campur tangan asing. Pemilu adalah kontrak sosial dan kultural yang agung yang tidak boleh di korbankan demi sekedar efisiensi digital. (Wili/Parhumas KPU Sumbar)