Pembangunan Zona Integritas, Pimpinan Harus Mampu Menjadi Role Model

padang-sumbar.kpu.go.id - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan mengatakan dalam pembangunan Zona Integritas, pimpinan harus menjadi role model. Seluruh pimpinan KPU Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk memberikan keteladanan dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas. Hal ini di sampaikan Hamdan pada Senin, 31 Agustus 2026 dalam kegiatan Knowledge Sharing Pembangunan Zona Integritas antara KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat.

Kegiatan yang berlangsung secara daring dihadiri oleh Pimpinan dan Jajaran Sekretariatan KPU Provinsi Sumatera Barat. Dari KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, hadir Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, dan beserta ajaran Sekretariat.

Menurut Hamdan, dalam prosesnya KPU Provinsi Sumatera Barat mempersiapkan betul untuk pembangunan Zona Integritas.  Seluruh dokumen sebelum di sampaikan kepada Tim Penilai Internal, KPU Provinsi Sumatera Barat meminta arahan dan masukan dari Inspektorat untuk memastikan bahwa dokumen yang menjadi evidence yang telah disiapkan benar dan relevan.

KPU Provinsi Sumatera Barat juga membuat inovasi dalam hal pelayanan. Beberapa inovasi yang dikembangkan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat antara lain Pustaka Hukum dan Layanan Terpadu.

Sebelum pelaksanaan penilaian, KPU Provinsi Sumatera Barat juga memberikan briefing kepada seluruh pegawai, mulai dari pejabat hingga pramubakti, mengenai tata cara memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Seluruh jajaran perlu memiliki mindset yang sama bahwa tugas KPU adalah memberikan pelayanan, baik pada level pimpinan maupun staf.

Selanjutnya, KPU Provinsi Sumatera Barat akan mempersiapkan diri menuju WBBM. Proses menuju WBBM memiliki tantangan yang lebih besar karena tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan evidence pada enam area perubahan, tetapi juga mencakup pemenuhan fasilitas pendukung pelayanan, ujar Hamdan

Mindset KPU sebagai lembaga pelayanan publik harus terus diperkuat. Tidak boleh lagi terdapat pandangan bahwa kewajiban memberikan pelayanan hanya berada pada pegawai atau jajaran sekretariat, sementara pimpinan tidak memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan.

Paradigma tersebut harus dihilangkan karena seluruh unsur organisasi, mulai dari pimpinan hingga staf, memiliki tanggung jawab dalam membangun budaya pelayanan publik yang baik, ucap Hamdan.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Wahid Pasaribu dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada KPU Provinsi Sumatera Barat, yang telah berkenan menerima KPU Kabupaten Tapanuli Tengah serta meluangkan waktu untuk memberikan asistensi dan berbagi pengalaman terkait pembangunan Zona Integritas. Dia berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman, masukan, dan praktik baik yang dapat menjadi referensi bagi KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dalam mempersiapkan dan memperkuat pelaksanaan pembangunan Zona Integritas.

Hal yang senada juga di sampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Juliana Hutasuhut, sebelumnya KPU Kabupaten Tapanuli Tengah juga telah melakukan asistensi serupa dengan KPU Kota Tangerang Selatan, dan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah membentuk tim Pembangunan Zona Integritas sejak Desember 2025, namun akibat musibah banjir, pelaksanaan pembangunan Zona Integritas belum dapat berjalan secara optimal dan baru kembali dilaksanakan secara efektif mulai Februari 2026.

Menurut Juliana, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah menandatangani Pakta Integritas sebagai bagian dari upaya membangun komitmen bersama seluruh jajaran dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang berintegritas. Walaupun belum diusulkan untuk menjadi sampel dalam pembangunan Zona Integritas KPU Kabupaten Tapanuli Tengah tetap berkomitmen untuk melakukan persiapan dan pembenahan secara berkelanjutan agar ke depan dapat memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Untuk inovasi, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah menyediakan aplikasi SITARDAS, yang menyediakan berbagai layanan, antara lain permohonan autentikasi partai politik, layanan magang bagi mahasiswa atau pelajar, pengecekan NIK dalam keanggotaan partai politik, pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pendaftaran pemilih baru, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), layanan pengaduan masyarakat (Dumas), serta SP4N-LAPOR!, ujar Juliana. (Wili/ Parhumas KPU Sumbar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 216 Kali.
🔊 Putar Suara