KPU Sumbar Instruksikan KPU Kabupaten/ Kota Perbaharui Struktur PPID sesuai Juknis Terbaru

padang.sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menginstruksikan seluruh jajaran KPU kabupaten/kota untuk segera menyesuaikan struktur organisasi PPID dengan Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru, hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Selasa 21 Juli 2026 di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat, Jalan Pramuka No. 9 Padang.

"KPU kabupaten/kota harus juga mengidentifikasi e-PPID, serta konsisten untuk memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala setiap 6 bulan sekali", terang Jons.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan. Menurut Hamdan keterbukaan informasi publik adalah elemen vital penilai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dokumen serta evidence pendukung pengelolaan informasi merupakan alat ukur utama dalam penilaian dari Tim Penilai Nasional (TPN) maupun Inspektorat Utama. 

"Seluruh dokumen harus ada didalam PPID. Kita harus mempersiapkan segalanya dengan rapi agar seluruh satker meraih predikat Informatif, bukan sekadar 'Cukup Informatif'. Jangan sampai bukti dokumen hilang menjadi alasan," ujar Hamdan.

Hamdan juga mengapresiasi KPU Kota Payakumbuh yang saat ini tengah menjalani tahapan wawancara dengan Tim Penilai Nasional dan mendorong KPU Kabupaten/Kota lainnya untuk siap mengikuti jejak tersebut.

Dalam rakor yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Plh. Sekretaris KPU Provinsi, Kabag Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM, serta Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Kasubbag, hingga Operator PPID KPU kabupaten/kota se-Sumatera Barat, KPU Provinsi Sumatera Barat menghadirkan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Riswandi.

Dalam materinya, Riswandi menegaskan bahwa pada prinsipnya seluruh informasi publik bersifat terbuka, kecuali yang diatur khusus dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Riswandy menyoroti pentingnya kehatian-hatian PPID dalam memilah Informasi yang Dikecualikan, seperti rahasia negara, persaingan usaha tidak sehat, hingga data pribadi (seperti CV atau rekam medis calon). Namun, sesuai Pasal 18 ayat (2) UU KIP, batasan rahasia pribadi gugur jika pemilik data memberikan izin tertulis atau jika berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik. 

PPID wajib menjawab permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja, dengan perpanjangan waktu maksimal 7 hari kerja. Pemohon yang tidak puas berhak mengajukan keberatan dalam tenggat 30 hari, dan wajib direspons atasan PPID dalam waktu 30 hari. 

Menyinggung mengenai uji konsekuensi, menurut Riswandi PPID wajib melakukan uji konsekuensi atas keraguan penetapan informasi yang dikecualikan sebelum menolak permohonan. Penetapan status ini harus dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) dan Pleno Komisioner. PPID juga berhak melakukan verifikasi identitas, legalitas (surat kuasa untuk kelompok/komunitas, serta Akta Kemenkumham untuk badan hukum seperti LSM/PT), hingga kejelasan tujuan penggunaan informasi, ucap Riswandi.

Melalui rakor ini, KPU Provinsi Sumatera Barat berkomitmen mewujudkan pilar penyelenggaraan Pemilu yang akuntabel, informatif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (Wili/Parhumas KPU Sumbar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 76 Kali.
🔊 Putar Suara