Bentuk Payung Hukum dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu, KPU Sumbar Bahas Perjanjian Kerja Sama dengan Kejati Sumbar
padang-sumbar.kp.go.id - Dalam upaya membentuk payung hukum dalam tahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada mendatang, KPU Provinsi Sumatera Barat mengadakan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, guna membahas Perjanjian Kerja Sama pada hari Kamis, 9 Juli 2026 di Kantor Kejati Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto Nomor 4, Kota Padang.
KPU Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Hamdan, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Medo Patria, Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat, Irzal Zamzami serta jajaran sekretariat di KPU Provinsi Sumatera Barat. Dalam kunjungan ini, rombongan KPU Provinsi Sumatera Barat diterima oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat.

Pembahasan rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU dan Kejaksaan sebagai tindak lanjut atas Memorandum of Understanding (MoU) yang telah terjalin ditingkat pusat. Dalam penyampaiannya, Hamdan, menjelaskan bahwa nantinya seluruh satuan kerja KPU kabupaten/kota se-Sumatera Barat diwajibkan untuk menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan 16 Kejaksaan Negeri (Kejari) yang tersebar di wilayah Sumatera Barat. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya payung hukum yang kuat dalam pendampingan hukum selama tahapan pemilu.
"PKS ini merupakan turunan dari MoU yang sudah ada ditingkat pusat. Secara substansi, isi PKS sudah sesuai, hanya saja masih ada penyesuaian terkait poin Liaison Officer (LO) dari pihak Kejati yang perlu diperbaiki agar lebih tepat," ujar Hamdan.
Meski demikian, pihak KPU menekankan bahwa koordinasi antara KPU dengan Kejati Sumbar sebenarnya telah berjalan dengan baik selama ini, bahkan tanpa adanya PKS formal sekalipun. Namun, keberadaan PKS tetap menjadi prioritas untuk mempertegas tata kelola kerja sama antarlembaga.
Terkait aspek pembiayaan dalam PKS, Hamdan menjelaskan bahwa beban anggaran akan ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai dengan ruang lingkup kerjanya. Khusus pada poin ke-6 mengenai pembiayaan, terdapat pembagian peran yang spesifik.
"Di bidang intelijen, memang sudah tersedia anggaran dari negara untuk kegiatan intelijen. Namun, untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), tidak ada pos anggaran khusus dari pihak Kejaksaan. Oleh karena itu, otomatis biaya untuk pendampingan di bidang Datun akan dibebankan kepada KPU," jelas Hamdan.
Pertemuan ini diharapkan dapat segera memfinalisasi draft PKS agar sinergi antara penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel demi menyukseskan tahapan pemilu di Sumatera Barat. (KinAz,Wili/Parhumas KPU Sumbar)