Tetapkan PDPB Semester I 2026, KPU Sumbar Tegaskan Komitmen Jaga Akurasi Data Pemilih
padang-sumbar.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen menegaskan komitmen KPU Provinsi Sumatera Barat dalam menjaga akurasi data pemilih. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang bertujuan menjaga data pemilih tetap akurat, mutakhir, komprehensif, dan berkelanjutan sebagai dasar penyusunan daftar pemilih pada pemilu dan pemilihan berikutnya.
Selain itu, pemutakhiran data juga menjadi upaya mengurangi potensi data ganda dan meningkatkan kualitas daftar pemilih guna mewujudkan pemilu yang berintegritas, ujar Surya Efitrimen dalam sambutan pembuka pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat, Senin 6 Juli 2026.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat, Medo Patria, menjelaskan bahwa sebelum pleno tingkat provinsi dilaksanakan, KPU Kabupaten/Kota telah menyelenggarakan rapat pleno PDPB pada Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2026.

"Hasil pemutakhiran tersebut disandingkan dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dilakukan pembaruan, meliputi penambahan pemilih baru yang memenuhi syarat, pencatatan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, serta perbaikan elemen data kependudukan, jelas Medo pada Rapat Pleno yang dihadiri jajaran KPU Provinsi Sumatera Barat, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Forkopimda, instansi pemerintah terkait, partai politik, serta KPU kabupaten/kota se-Sumatera Barat.
Sebanyak 4.262.856 data pemilih ditetapkan pada Rapat Pleno PDPB Semester I KPU Provinsi Sumatera Barat, 2.112.825 pemilih laki - laki, dan 2.150.031 pemilih perempuan. Dari data tersebut, 110.164 merupakan pemilih pemula yakni remaja yang baru berusia 17 tahun serta TNI/Polri yang telah memasuki masa pensiun, 68.595 data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yakni masyarakat yang telah meninggal dunia, atau pun baru menjadi TNI/Polri.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni menyampaikan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB Semester I Tahun 2026. Bawaslu mengapresiasi tindak lanjut KPU Kabupaten/Kota atas sebagian besar saran perbaikan yang telah diberikan, sekaligus mendorong penyempurnaan pembaruan data pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) agar kualitas data pemilih semakin akurat dan mutakhir.
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat juga menyoroti masih banyaknya data pemilih yang tetap muncul meski telah meninggal dunia, yang dikarenakan banyaknya masyarakat yang tidak mengurus surat keterangan meninggal dunia. (Wili/Parhumas KPU Sumbar)