KPU Sumbar telah lakukan Pencermatan 260.237 Data Pemilih
padang-sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat telah lakukan pencermatan terhadap 260.237 data pemilih, data tersebut diungkap oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat, Medo Patria pada Rapat Kerja Persiapan Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026, yang di laksanakan di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat, Senin 29 Juni 2026, dengan agenda utama diantaranya membahas hasil sinkronisasi data, hasil koordinasi KPU Kabupaten/Kota dengan para pemangku kepentingan, rekomendasi Bawaslu, progres penginputan data ke aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), rekapitulasi PDPB Triwulan II kabupaten/kota, serta persiapan pelaksanaan pleno tingkat kabupaten/kota.
"Dari 260.237 data tersebut, sebanyak 212.992 data telah dilakukan unggah ke Sidalih, sementara 47.245 data tidak dilakukan unggah karena berdasarkan hasil pencermatan telah ada atau telah diproses dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebelumnya", papar Medo.
Selain hasil sinkronisasi, KPU kabupaten/kota juga menerima masukan dari berbagai pihak melalui koordinasi dengan stakeholder, masyarakat, serta pencermatan mandiri. Total terdapat 29.828 data masukan yang diterima. Masukan tersebut berasal antara lain dari instansi pemerintah, lembaga terkait, Bawaslu, hingga masyarakat.
Dari data masukan tersebut, sebanyak 16.011 data telah tercatat dalam PDPB sebelumnya, sedangkan 10.386 data dinyatakan belum lengkap dan perlu dilakukan pencermatan lebih lanjut, dan 3.431 data telah ditindaklanjuti dan dilakukan unggah ke Sidalih dengan kategori perubahan data pemilih, seperti pemilih baru, perubahan data, dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
KPU Provinsi Sumatera Barat juga mencatat adanya masukan dari Bawaslu sebanyak 7.263 data pemilih melalui 44 surat rekomendasi yang tersebar di 18 Kabupaten/Kota. Hasil tindak lanjut menunjukkan bahwa sebagian besar data tersebut telah terdapat dalam PDPB Tahun 2026, sementara sebagian lainnya masih dalam proses pencermatan dan tindak lanjut sesuai ketentuan.

Rapat kerja yang dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Barat beserta Sekretaris dan Kasubag Perencanaan Data dan Informasi merupakan komitmen KPU Provinsi Sumatera Barat untuk menghadirkan data pemilih yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu untuk pelaksanaan pleno PDPB Triwulan II Tahun 2026 di tingkat kabupaten/kota direncanakan pada tanggal 1-2 Juli 2026 di masing-masing KPU Kabupaten/Kota akan menjadi bagian penting dalam menetapkan hasil pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. (Al-Mukkarom/Parhumas KPU Sumbar)