Gelar Materi Kepemiluan dan Kode Etik Penyelenggara KPU Sumbar Bekali Anggota Saka Rintisan Yogaswara
padang-sumbar.kpu.go.id - KPU Provinsi Sumatera Barat memberikan materi kepemiluan dan kode etik penyelenggara kepada calon anggota Satuan Karya Pramuka (Saka) Rintisan Yogaswara pada Sabtu, 6 Juni 2026 di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat, sebagai bentuk komitmen KPU Sumbar untuk mencetak kader muda yang melek politik dan kepemiluan. Kegiatan pembekalan yang dipandu oleh Kasubag Parhumas KPU Provinsi Sumatera Barat selaku Pamong Saka Putra, Yusrival Yakub, diawali dengan perkenalan peserta dengan kakak Pamong dan Instruktur Saka Rintisan Yogaswara yang akan mendampingi proses pembinaan ke depan. Calon anggota Saka Rintisan Yogaswara yang terdiri dari anggota gugusdepan dari SMA dan Pesantren di Kota Padang dan aktif dalam gerakan pramuka, dalam sesi kali ini mendapat materi dari Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi. Dalam paparannya, Jons menjelaskan bahwa anggota Saka Rintisan Yogaswara ke depan akan lebih banyak mendapatkan materi kepemiluan, khususnya yang berkaitan dengan persoalan teknis penyelenggaraan pemilu. "Penyelenggara pemilu di Indonesia itu bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP," ujar Jons Manedi. Ia merinci bahwa KPU bergerak di bidang pelaksanaan teknis, Bawaslu berfokus pada pengawasan jalannya tahapan teknis, sementara DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) bertugas menegakkan kode etik para penyelenggara. Di hadapan calon anggota Saka Rintisian Yogaswara KPU Provinsi Sumateta Barat yang juga berasal dari Pramuka Racana UNP, Jons memaparkan tugas pokok masing-masing lembaga serta pentingnya pemahaman terkait kode etik pemilu. Menurutnya, kode etik merupakan norma moral yang wajib dipatuhi demi menjaga integritas, menegakkan demokrasi, dan menjamin kepercayaan publik. Para penyelenggara pemilu dilarang keras terlibat dalam partai politik, berkampanye, menerima suap, menyalahgunakan jabatan, hingga memanipulasi hasil pemilu. "Tantangan di lapangan itu nyata, mulai dari politik uang, hoaks, intervensi politik, hingga tekanan kekuasaan. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu harus memiliki integritas tinggi, netral, teliti, disiplin, tangguh, dan transparan," lanjutnya. Kegiatan pembekalan berlangsung hangat dengan diskusi interaktif dari peserta dengan narasumber. Para peserta memanfaatkan momen ini untuk bertanya langsung mengenai realita di lapangan. "Logistik pemilu setelah dilakukan pemungutan suara akan menjadi barang habis pakai, untuk pemilu berikutnya negara akan menyediakan logistik yang baru, sesuai dengan standar yang diperbarui", ucap Jons menjawab pertanyaan Refi Aditya tetang nasib kotak dan bilik suara setelah pemilu usai. Sementara itu, persoalan hadiah yang boleh diterima dalam pemilu, Jons menjelaskan bahwa pemberian hadiah yang memiliki maksud terselubung atau mengarahkan pilihan masuk ke dalam ranah politik uang (money politic) merupakan tindak pidana pemilu. Sementara itu, Tia dari Pramuka Racana UNP mempertanyakan bagaimana cara mengukur keadilan dan netralitas politik yang kerap kali tidak terlihat secara kasat mata. "Ketidakadilan akan nampak dari berbicara atau berperilaku. Contoh sederhananya dalam Pilgub, jika ada dua pasang calon yang ingin mengadakan kampanye di kampus, penyelenggara mengizinkan pasangan nomor 1 berkampanye tetapi melarang pasangan nomor 2, maka itu adalah bentuk nyata dari ketidakadilan," jelas Jons Sebagai penutup, Jons Manedi menekankan bahwa kualitas demokrasi sangat bergantung pada moralitas individu yang terlibat di dalamnya. (Wili/Parhumas KPU Sumbar)
Selengkapnya