Berita Terkini

50

KPU Sumbar Kerja Sama dengan UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi untuk Penguatan Bidang Kepemiluan dan Pendidikan Demokrasi

Bukittinggi-sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat melakukan audiensi dengan UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi sebagai langkah awal mempersiapkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang kepemiluan dan pendidikan demokrasi.  Audiensi yang berlangsung di Ruang Pertemuan Rektorat UIN Bukittinggi itu bertujuan menyamakan persepsi sekaligus menyempurnakan substansi kerja sama yang akan menjadi dasar kolaborasi kedua institusi dalam mendukung penguatan demokrasi secara berkelanjutan. Rombongan KPU Provinsi Sumatera Barat dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh.) Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, didampingi Kepala Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM Jumiati, serta Staf Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Zulmaidi.  Kehadiran rombongan diterima langsung oleh Rektor UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Prof. Dr. Hj. Silfia Hanani, M.Si., yang didampingi Wakil Rektor III, Prof. Dr. H. Edi Rosman, M.Hum. Pertemuan tersebut membahas ruang lingkup kerja sama yang mencakup pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang demokrasi dan kepemiluan. Selain itu, kedua belah pihak juga mendiskusikan peluang kolaborasi riset, penyelenggaraan kegiatan ilmiah, sosialisasi kepemiluan, program Kampus Berdampak, dosen tamu praktisi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, publikasi bersama, hingga bentuk kerja sama lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam suasana yang hangat dan penuh keakraban, KPU Provinsi Sumatera Barat dan UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi sepakat bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam memperkuat kualitas demokrasi. Sinergi antara penyelenggara pemilu dan dunia akademik dinilai penting untuk meningkatkan literasi politik masyarakat, mengembangkan kajian kepemiluan berbasis ilmiah, serta mendorong tumbuhnya partisipasi publik yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam kehidupan demokrasi. Rektor UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Prof. Dr. Hj. Silfia Hanani, M.Si., menyampaikan apresiasi atas kunjungan silaturahmi KPU Provinsi Sumatera Barat beserta rombongan. Menurutnya, kerja sama antara perguruan tinggi dan penyelenggara pemilu merupakan langkah positif dalam memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan pendidikan demokrasi dan peningkatan kualitas kehidupan berdemokrasi di Sumatera Barat. Melalui audiensi ini, KPU Provinsi Sumatera Barat berharap proses penyusunan Perjanjian Kerja Sama dapat segera dituntaskan sehingga implementasi berbagai program kolaboratif dapat direalisasikan. Kerja sama tersebut diharapkan menjadi wadah sinergi yang berkelanjutan dalam mendukung pengembangan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta penguatan demokrasi dan kepemiluan di lingkungan akademik maupun masyarakat luas. (Maidi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
50

KPU Sumbar Jajaki Kerja Sama Strategis dengan UIN Mahmud Yunus Batusangkar untuk Penguatan Pendidikan Demokrasi

Batusangkar-sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat terus memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi dalam rangka mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang kepemiluan dan pendidikan demokrasi. Melalui audiensi yang dilaksanakan pada Selasa (4/8/2026) di Kampus II UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, KPU Provinsi Sumatera Barat melakukan koordinasi awal sebagai persiapan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan UIN Mahmud Yunus Batusangkar.  Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam membangun kolaborasi yang berkelanjutan untuk meningkatkan literasi demokrasi, pendidikan pemilih, serta penguatan partisipasi masyarakat, khususnya generasi muda.  Audiensi dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh.) Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, didampingi Kepala Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta SDM Jumiati dan Staf Partisipasi Hubungan Masyarakat, Zulmaidi.  Rombongan diterima langsung oleh Rektor UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Prof. Delmus Puneri Salim, Ph.D., didampingi Wakil Rektor III, Dr. Irman, M.Pd. Dalam pertemuan tersebut dibahas ruang lingkup kerja sama yang mencakup pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang demokrasi dan kepemiluan, kolaborasi riset, penyelenggaraan kegiatan ilmiah, sosialisasi kepemiluan, program Kampus Berdampak, dosen tamu praktisi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, publikasi bersama, serta bidang lain yang disepakati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  Dalam kesempatan itu, Ory Sativa Syakban menyampaikan bahwa kunjungan tersebut tidak hanya bertujuan mempererat silaturahmi antarlembaga, tetapi juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara KPU Provinsi Sumatera Barat dan UIN Mahmud Yunus Batusangkar.  Menurutnya, perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran politik, memperkuat budaya demokrasi, dan meningkatkan partisipasi pemilih muda melalui berbagai program edukasi kepemiluan yang berkesinambungan.  Sinergi antara penyelenggara pemilu dan institusi pendidikan diharapkan mampu melahirkan inovasi, penelitian, serta kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang memberikan manfaat nyata bagi penguatan demokrasi di Sumatera Barat.  Menanggapi hal tersebut, Rektor UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Prof. Delmus Puneri Salim, Ph.D., menyambut positif inisiatif kerja sama yang ditawarkan KPU Provinsi Sumatera Barat. Ia menegaskan bahwa UIN Mahmud Yunus Batusangkar terbuka terhadap berbagai bentuk kolaborasi yang mendukung pengembangan institusi sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.  Namun demikian, ia menyampaikan bahwa sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Universitas, draft Perjanjian Kerja Sama perlu terlebih dahulu disampaikan kepada unit kerja sama Universitas untuk dipelajari dan dikaji sebelum proses penandatanganan dilakukan, sehingga implementasi kerja sama nantinya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.  Melalui audiensi ini, KPU Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk membangun kemitraan yang inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan dengan dunia akademik sebagai bagian dari upaya memperkuat pendidikan demokrasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperluas partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi.  Kerja sama yang akan diwujudkan diharapkan menjadi landasan pelaksanaan berbagai program bersama yang mampu memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, penguatan literasi kepemiluan, dan terwujudnya demokrasi yang semakin berkualitas di Sumatera Barat. (Maidi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
95

Pertemuan Keempat, Calon Anggota Saka Rintisan Yogaswara KPU Sumbar Dibekali Teknik MC dan Public Speaking

padang-sumbar.kpu.go.id - Memasuki pertemuan ke empat, calon anggota Saka Rintisan Yogaswara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat mendapatkan pembekalan MC dan Public Speaking. Kegiatan pendalaman Krida Pendidikan Pemilih ini berlangsung di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat, Sabtu 1 Agustus 2026. Untuk mendukung pendidikan pemilih ditengah masyarakat, calon anggota Saka Rintisan Yogaswara KPU Provinsi Sumatera Barat, harus memiliki keahlian di bidang protokol, teknik Master of Ceremony (MC) serta kemampuan public speaking, ujar Arif Hadi Muchlis narasumber dalam kegiatan pembekalan tersebut. "Kemampuan berbicara di depan umum merupakan kompetensi penting yang harus dimiliki anggota Saka Yogaswara sebagai duta pendidikan pemilih", ujar Hadi. Menurut staf SDM KPU Provinsi Sumatera Barat tersebut seorang MC tidak hanya bertugas memandu jalannya acara, tetapi juga mengendalikan waktu, menjaga suasana tetap positif, dan memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan profesional. Hadi juga mengenalkan karakteristik MC formal dan nonformal, penggunaan intonasi suara, bahasa tubuh, serta penguasaan panggung sesuai jenis kegiatan. "Tujuh kunci keberhasilan seorang MC, yakni percaya diri, memiliki bahasa tubuh yang menarik dan elegan, menggunakan intonasi serta artikulasi yang jelas, mampu berkomunikasi dengan baik, menyampaikan pembukaan dan penutupan yang berkesan, mampu berimprovisasi, serta tetap sabar dan rendah hati", lanjut Hadi. MC harus melakukan persiapan sebelum tampil, mulai dari memahami jenis acara, mengenali audiens, mempelajari susunan acara, hingga berkoordinasi dengan panitia dan protokol. Pembekalan turut diisi dengan latihan vokal dan teknik meningkatkan rasa percaya diri sebelum tampil di depan publik. Keberhasilan seorang pembicara lebih banyak dipengaruhi oleh bahasa tubuh dan kualitas suara dibandingkan materi yang disampaikan. MC juga harus memperhatikan etika keprotokolan, seperti cara memegang mikrofon, penggunaan cue card, penyebutan sapaan kepada tamu kehormatan, hingga sikap yang harus dijaga selama memandu acara, pungkas Hadi. Sementara itu, Kasubag Parhumas KPU Provinsi Sumatera Barat, Yusrival Yakub yang bertindak sebagai moderator menjelaskan kompetensi MC, protokoler dan public speaking kali ini bertujuan agar calon anggota Saka Rintisan Yogaswara KPU Provinsi Sumatera Barat memiliki rasa percaya diri dan profesional dalam menyampaikan informasi kepemiluan kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya demokrasi yang berkualitas. (Wili/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
72

Kepemimpinan Politik Perempuan Harus Berorientasi pada Kepentingan Publik

padang-sumbar.kpu.go.id - Kepemimpinan politik perempuan harus dibangun di atas fondasi integritas dan orientasi pada kepentingan publik, bukan sekadar memenuhi kuota keterwakilan di parlemen. Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat, Medo Patria, saat menjadi narasumber pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Perempuan Politik yang diadakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sumatera Barat yang bertempat di Aula Lantai III DP3AP2KB, Rabu 29 Juli 2026. Dengan mengusung tema "Membangun Kepemimpinan Politik Perempuan yang Berintegritas dan Berorientasi pada Kepentingan Publik", Medo Patria menegaskan bahwa keberadaan perempuan di lembaga legislatif harus dimaknai lebih dari sekadar memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. "Peran perempuan dalam parlemen Indonesia bukan sekadar memenuhi kuota, tetapi memimpin dengan prinsip, keberpihakan, dan menghasilkan dampak nyata bagi rakyat," ujar Medo. Menurutnya, pemimpin perempuan harus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, terutama pada isu-isu yang menyentuh kebutuhan dasar seperti keadilan gender, kesehatan, pendidikan, perlindungan perempuan dan anak, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia menambahkan, kekuasaan dalam politik seharusnya tidak dipandang sebagai tujuan untuk memperoleh jabatan atau kepentingan pribadi. Sebaliknya, kekuasaan harus menjadi instrumen pengabdian yang digunakan untuk melayani masyarakat dan memperjuangkan kepentingan publik secara adil dan berkelanjutan. "Seorang pemimpin perempuan juga harus menjadikan integritas sebagai nilai utama. Kekuasaan bukan tujuan, tetapi sarana untuk mengabdi dan menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," katanya. Integritas menjadi fondasi utama yang harus dimiliki setiap pemimpin, ditandai dengan kejujuran, tanggung jawab, transparansi, akuntabilitas, serta komitmen menolak praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Melalui kegiatan ini, Medo berharap semakin banyak perempuan yang memiliki kapasitas, keberanian, dan integritas untuk terlibat dalam politik serta mengambil peran sebagai pengambil keputusan di berbagai tingkatan. Perempuan harus berpartisipasi aktif dalam berbagai ruang politik, mulai dari lingkungan keluarga, organisasi masyarakat, pemerintahan desa, hingga lembaga legislatif. (Wili/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
77

KPU Sumbar Instruksikan KPU Kabupaten/ Kota Perbaharui Struktur PPID sesuai Juknis Terbaru

padang.sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menginstruksikan seluruh jajaran KPU kabupaten/kota untuk segera menyesuaikan struktur organisasi PPID dengan Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru, hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Selasa 21 Juli 2026 di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat, Jalan Pramuka No. 9 Padang. "KPU kabupaten/kota harus juga mengidentifikasi e-PPID, serta konsisten untuk memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala setiap 6 bulan sekali", terang Jons. Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan. Menurut Hamdan keterbukaan informasi publik adalah elemen vital penilai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dokumen serta evidence pendukung pengelolaan informasi merupakan alat ukur utama dalam penilaian dari Tim Penilai Nasional (TPN) maupun Inspektorat Utama.  "Seluruh dokumen harus ada didalam PPID. Kita harus mempersiapkan segalanya dengan rapi agar seluruh satker meraih predikat Informatif, bukan sekadar 'Cukup Informatif'. Jangan sampai bukti dokumen hilang menjadi alasan," ujar Hamdan. Hamdan juga mengapresiasi KPU Kota Payakumbuh yang saat ini tengah menjalani tahapan wawancara dengan Tim Penilai Nasional dan mendorong KPU Kabupaten/Kota lainnya untuk siap mengikuti jejak tersebut. Dalam rakor yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Plh. Sekretaris KPU Provinsi, Kabag Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM, serta Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Kasubbag, hingga Operator PPID KPU kabupaten/kota se-Sumatera Barat, KPU Provinsi Sumatera Barat menghadirkan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Riswandi. Dalam materinya, Riswandi menegaskan bahwa pada prinsipnya seluruh informasi publik bersifat terbuka, kecuali yang diatur khusus dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Riswandy menyoroti pentingnya kehatian-hatian PPID dalam memilah Informasi yang Dikecualikan, seperti rahasia negara, persaingan usaha tidak sehat, hingga data pribadi (seperti CV atau rekam medis calon). Namun, sesuai Pasal 18 ayat (2) UU KIP, batasan rahasia pribadi gugur jika pemilik data memberikan izin tertulis atau jika berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.  PPID wajib menjawab permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja, dengan perpanjangan waktu maksimal 7 hari kerja. Pemohon yang tidak puas berhak mengajukan keberatan dalam tenggat 30 hari, dan wajib direspons atasan PPID dalam waktu 30 hari.  Menyinggung mengenai uji konsekuensi, menurut Riswandi PPID wajib melakukan uji konsekuensi atas keraguan penetapan informasi yang dikecualikan sebelum menolak permohonan. Penetapan status ini harus dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) dan Pleno Komisioner. PPID juga berhak melakukan verifikasi identitas, legalitas (surat kuasa untuk kelompok/komunitas, serta Akta Kemenkumham untuk badan hukum seperti LSM/PT), hingga kejelasan tujuan penggunaan informasi, ucap Riswandi. Melalui rakor ini, KPU Provinsi Sumatera Barat berkomitmen mewujudkan pilar penyelenggaraan Pemilu yang akuntabel, informatif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (Wili/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
98

Perkuat Pendidikan Pemilih Dengan Madrasah dan Pesantren, KPU Sumbar Lakukan Audiensi dengan Kanwil Kemenag Sumbar

Padang-sumbar.kpu.go.id - Sebagai upaya dalam memperkuat pendidikan pemilih bagi generasi muda, KPU Provinsi Sumatera Barat melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat untuk membahas rencana kerja sama pendidikan pemilih bagi siswa madrasah dan pesantren. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dan Kementerian Agama RI di tingkat pusat, yang akan diimplementasikan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tingkat provinsi. KPU Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ory Sativa Syakban, didampingi Kabag Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM Jumiati dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sutrisno, disambut oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, H. Mustafa, didampingi Kabag Tata Usaha H. Edison, Kabid Urusan Agama Islam Yosef Chairul, serta Ketua Tim SDM dan Hukum Fauqa Nuri Ichsan. Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat menyambut baik inisiatif KPU Provinsi Sumatera Barat dan menyatakan dukungannya terhadap penguatan pendidikan pemilih di lingkungan madrasah dan pesantren sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi demokrasi sejak dini. Ory menjelaskan bahwa kerja sama ini tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman mengenai pentingnya menggunakan hak pilih, tetapi juga mengenalkan berbagai layanan kepemiluan yang disediakan KPU, termasuk layanan bagi pemilih dengan kondisi khusus seperti pemilih yang sedang menjalani perawatan, berada di lembaga pemasyarakatan, maupun kelompok masyarakat yang berada pada lokasi tertentu. Ke depan, layanan serupa diharapkan dapat dioptimalkan bagi pemilih yang berada di lingkungan pesantren apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, KPU Provinsi Sumatera Barat juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dengan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat, termasuk melalui penyuluh agama dan bidang-bidang lain yang memiliki potensi untuk bersama-sama meningkatkan pendidikan demokrasi di tengah masyarakat. Menutup pertemuan, Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat menyampaikan akan mempelajari draft Perjanjian Kerja Sama yang diajukan KPU Provinsi Sumatera Barat sebagai dasar penyusunan langkah sinergi yang saling melengkapi dalam pelaksanaan program pendidikan pemilih. (Fauzi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
🔊 Putar Suara